Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KECAMATAN REBAN KABUPATEN BATANG
ABSTRAK
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KECAMATAN REBAN KABUPATEN BATANG
Oleh RIQIYATU ZUTHFIYAH NPM. 1710201052 Email: rizqiyatu.zuthfiyah99@gmail.com Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
Latar belakang penelitian ini adalah implementasi kebijakan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang baru dimulai tahun 2020 dan Kecamatan Reban merupakan salah satu badan publik yang yang mendapat penghargaan sebagai badan publik informatif peringkat ke-3 se-Kabupaten Batang pada tahun 2021. Fenomena tersebut menarik peneliti untuk melakukan penelitian implemenatsi kebijakan pelayanan informasi publik di Kecamatan Reban. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi kebijakan pelayanan informasi publik di Kecamatan Reban Kabupaten Batang dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Charles Jones (1984). Penelitian ini menggunakan Metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini berdasarkan aspek organisasi (organization), struktur kelembagaan PPID Kecamatan Reban telah didukung kemampuan penggunaan teknologi staf utama (PPID Pembantu) yang mumpuni, regulasi jelas dan cukup sebagai sumber informasi, fasilitas yang memadahi dan tidak ada kendala dalam sumber daya finansial. Namun, struktur organisasi PLID Kecamatan Reban tidak memuat pembagian tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas pada masing-masing jabatan; berdasarkan aspek interpretasi (interpretation), regulasi tentang pelayanan informasi sudah cukup jelas. Namun, regulasi hanya dipahami oleh PPID Pembantu. Tidak ada peraturan ketetapan atau SOP untuk mengatur pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kecamatan Reban; berdasarkan aspek aplikasi (application) pelaksanaan pelayananan informasi publik di Kecamatan Reban telah sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi. Namun, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan rutinitas fungsi. Kendati demikian, PPID Pembantu Kecamatan Reban mampu menjadi problem solver, sehingga rutinitas fungsi masih dapat dilaksanakan.Kinerja yang dihasilkan PPID Kecamatan Reban adalah tersedianya informasi publik yang dapat diakses publik yang telah memberikan dampak positif bagi pelayanan informasi publik yang lebih mudah, efektif dan efisien. Namun, kesalahan pada alamat email yang tersedia dan tidak adanya sosialisai kepada masyarakat tentang PPID menyebabkan tidak adanya permohonan informasi yang masuk sehingga, impementasi pelayanan informasi publik di Kecamatan Reban belum memberikan pengaruh yang berarti bagi masyarakat sebagai penerima program.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, pelayanan informasi publik
27-UN57.U1-SSP-VII-2022 | FISIPOL ZUT I 2022 | Ruang Skripsi (FISIPOL) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain