Text
SKRIPSI PENGARUH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG
ABSTRAK
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral atau salah satu peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia, karena dengan perkawinan manusia dapat meneruskan keturunannya. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1). Tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Hal ini sesuai dengan pasal 1 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pembatasan usia dalam perkawinan ini di harapkan agar pasangan lebih siap menjalani bahterai rumah tangga. Keharmonisan dalam rumah tangga merupakan harapan dari setiap pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan. Keluarga yang harmonis terlihat dari keluarga yang rukun, bahagia, penuh cinta kasih serta jarang terjadi konflik dalam keluarga tersebut. Namun realita yang terjadi di masyarakat pernikahan dibawah umur ini menimbulkan dampak terhadap keharmonisan dalam pernikahan, karena keinginan melangsungkan pernikahan namun belum mencapai kematangan psikis atau bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan permasalahan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidak seriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Dampak nyata perkawinan di bawah umur ini seringkali menimbulkan kegoncangan dalam kehidupan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian. Kurangnya kesiapan mental dan belum matangnya jiwa raga pasangan untuk membina rumah tangga yang rukun, damai, dan harmonis menjadi anasir utama putusnya tali perkawinan. Maraknya Perceraian yang terjadi di Kabupaten Temanggung yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun tidak sebagian besar sebagai akibat dari perkawinan di bawah umur yang kerap dilakukan oleh masyarakat. faktor yang menyebabkan banyaknya kasus perceraian yang terjadi seperti Faktor ekonomi, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor meninggalkan salah satu pihak dll. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tingkat perkawinan di bawah umur yang terjadi di kabupaten Temanggung dan mengungkapkan faktor yang menjadi alasan pasangan perkawinan di bawah umur mengajukan gugatan perceraian. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif lapangan (field research) yakni suatu penelitian dimana data primernya dikumpulkan dengan cara pengamatan langsung dan wawancara dengan berbagai pihak yang berkompeten serta melalui dokumentasi data yang terdapat di pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Temanggung sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu yuridis berdasarkan perayuran Undang-Undang yang berkaitan perkawinan di bawah umur, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan InPres Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam(KHI). Penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Temanggung selalu meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini terutama diakibatkan oleh maraknya perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Adapun faktor-faktor penyebab langsung terjadinya perceraian adalah faktor ekonomi, pendidikan, dan faktor pergaulan bebas. ini dikarnakan masyarakat kurang memahami aturan yang dibuat pemerintah dan faktor faktor yang menyebabkan banyaknya kasus perceraian yang terjadi seperti faktor ekonomi, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor meninggalkan salah satu pihak dll.
Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan di bawah umur, Perceraian.
19-UN57.U1-SH-VII-2022 | HUKUM NIS P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain