Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS TERHADAP ADENDUM PERJANJIAN KREDIT ATAS UPAYA RESTRUKTURISASI BAGI KREDIT BERMASALAH AKIBAT PANDEMI COVID-19 (Studi di PT. BPR Bapas 69 Kota Magelang)
ABSTRAK
Penyebaran virus Covid-19 yang ada di Indonesia tak hanya berdampak buruk bagi kesehatan namun juga terhadap perekonomian. Hal tersebut diawali dengan munculnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 guna menekan angka penyebaran virus. Meskipun berdampak cukup baik bagi kesehatan namun kebijakan terkait PSBB tersebut membawa dampak buruk bagi sektor perekonomian sebab banyak pekerja yang mengalami penurunan pendapatan bahkan kehilangan pekerjaannya karena aktivitas perekonomian terhenti. Penurunan tingkat perekonomian rakyat kemudian berdampak pula pada kegiatan perkreditan bank dimana banyak debitur kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena kesulitan ekonomi. Menanggapi hal tersebut OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengeluarkan kebijakan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian yang didalamnya mengatur tentang pemberian relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19. Adapun rumusan masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana kriteria kondisi kredit yang dapat mengajukan relaksasi restrukturisasi kredit,bagaimana proses pembentukan adendum restrukturisasi kredit, dan akibat hukum dari adanya adendum restrukturisasi kredit pada BPR Bapas 69. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif. Pada metode ini adendum perjanjian yang telah dilakukan upaya restrukturisasi akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang didapatkan tidak semua kredit dapat diupayakan relaksasi restrukturisasi kredit sebab bank perlu melakukan analisis kredit kembali meskipun dalam POJK Stimulus Perekonomian bank hanya perlu menilai terkait kemampuan bayar debitur setelah masa relaksasi restrukturisasi kredit selesai. Pengikatan kesepakatan relaksasi restrukturisasi dengan adendum hanya diberlakukan bagi jenis restrukturisasi kredit yang hanya mengubah beberapa klausa pasal perjanjian pokok. Adendum dapat dibentuk menggunakan akta otentik maupun bawah tangan. Dalam hal dibentuk secara bawah tangan maka akta perlu dilakukan pengesahan yang bisa dilakukan dengan cara legalisir maupun waarmerking dengan bantuan notaris untuk memastikan kebenaran akta yang ditandatangani para pihak. Dalam melakukan relaksasi restrukturisasi kredit ini bank harus teliti dalam melakukan analisis kredit supaya tidak muncul permasalahan baru lagi ketika masa restrukturisasi kredit telah berakhir. Debitur terdampak Covid-19 juga diharap bijak dalam memutuskan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit sebab restrukturisasi kredit tidak menghilangkan kewajiban pembayaran namun hanya menundanya sehingga jangka waktu pembayaran akan semakin bertambah.
Kata Kunci : Relaksasi Restrukturisasi, Kredit Bermasalah, Bank
18-UN57.U1-SH-VII-2022 | HUKUM IMT A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain