Text
SKRIPSI AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN (BEDA KEWARGANEGARAAN DAN AGAMA) HASIL DARI PERJANJIAN KAWIN KONTRAK DI KABUPATEN JEPARA
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan masyarakat yang mengakibatkan timbulnya berbagai macam budaya asing salah satunya ialah perkawinan campuran. Pelaksanaan perkawinan campuran dewasa ini dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan perjanjian jangka waktu sebagai dasarnya. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana keabsahan hukum perkawinan campuran hasil dari perjanjian kawin kontrak ?, 2) Apa akibat hukum yang timbul dari suatu perkawinan kontrak ketika perjanjian perkawinan kontrak tersebut telah berakhir?. Tujuan penelitian dari adanya rumusan masalah tersebut adalah 1) Untuk mengetahui kedudukan hukum perkawinan campuran hasil dari perjanjian kawin kontrak, 2) Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari suatu perkawinan kontrak ketika perjanjian perkawinan tersebut telah berakhir. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam proses pengembangan pola pikir masyarakat untuk mewujudkan perkawinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan campuran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kontrak merupakan perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal tersebut dikarenakan perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan tujuannya dalam peraturan perundangundangan, sehingga mengakibatkan perkawinan yang dilakukan dianggap tidak pernah ada dan terjadi. Akibat hukum yang timbul baik bagi suami, istri maupun anak tidak memiliki perlindungan hukum secara mengikat. Pola pikir serta kepedulian masyarakat sangat penting dalam penerapan peraturan perundang-undangan dalam kehidupan masyarakat sehingga terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan berperilaku sesuai dengan tujuan perundangundangan. Peran pemerintah dalam mencegah praktik perkawinan campuran dengan perjanjian kontrak merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam terwujudnya tujuan perkawinan yang diakui secara sah oleh negara.
Kata Kunci : Perkawinan, Kawin Kontrak, Perjanjian, Syarat Sah Perjanjian
16-UN57.U1-SH-VI-2022 | HUKUM RAH A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain