Text
SKRIPSI PERAN SAKSI A DE CHARGE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Magelang Nomor: 98/Pid.Sus/2019/PN Mgg)
ABSTRAK
Salah satu alat bukti yang diatur dalam KUHAP adalah saksi a de charge. Saksi a de charge merupakan saksi yang dihadirkan oleh tersangka atau terdakwa yang dapat didampingi oleh penasihat hukum. Tujuan dihadirkannya saksi a de charge adalah untuk melemahkan atau mematahkan dakwaan dari penuntut umum sehingga yang dapat mengkualifikasikan adalah tersangka atau terdakwa bersama penasihat hukumnya. Dalam praktiknya, saksi a de charge yang dihadirkan masih belum sesuai dengan tujuannya, seperti halnya dalam putusan perkara Nomor: 98/Pid.Sus/2019/PN Mgg. Pada penelitian ini akan mengkaji hakikat dari saksi a de charge dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Pada penelitian mendapati bahwa saksi a de charge yang dihadirkan bukan semata-mata untuk memperlambat jalannya persidangan. Kualifikasi saksi a de charge dari suatu tindak pidana setidaknya mengetahui mengenai locus delicti, tempos delicti, mens rea, dan actus reus dari suatu tindak pidana maupun unsur yang terdapat dalam dakwaan penuntut umum yang harus dipatahkan oleh saksi a de charge. Dengan mempertimbangan hal tersebut tentunya saksi a de charge akan berperan sesuai dengan tujuannya untuk dapat membebaskan terdakwa. Saksi a de charge yang dihadirkan dalam Putusan Perkara Nomor: 98/Pid.Sus/2019/PN Mgg tidak mematahkan unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan penuntut umum sehingga saksi tersebut tidak bernilai dihadapan majelis hakim. Hendaknya dalam praktik membela seorang terdakwa, seorang penasihat hukum mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dalam unsur pidana untuk dapat mematahkan dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu, saksi a de charge yang dihadirkan dalam putusan perkara Nomor: 98/Pid.Sus/2019/PN Mgg tidak sesuai pada hakikatnya.
Kata kunci: peran, kualifikasi, saksi a de charge.
26-UN57.U1-SH-VII-2022 | HUKUM AMA P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain