PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI PERAN SAKSI A DE CHARGE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Magelang Nomor: 98/Pid.Sus/2019/PN Mgg)

HANIFATI NUR AMALINA - Nama Orang;

ABSTRAK
Salah satu alat bukti yang diatur dalam KUHAP adalah saksi a de charge. Saksi a de charge merupakan saksi yang dihadirkan oleh tersangka atau terdakwa yang dapat didampingi oleh penasihat hukum. Tujuan dihadirkannya saksi a de charge adalah untuk melemahkan atau mematahkan dakwaan dari penuntut umum sehingga yang dapat mengkualifikasikan adalah tersangka atau terdakwa bersama penasihat hukumnya. Dalam praktiknya, saksi a de charge yang dihadirkan masih belum sesuai dengan tujuannya, seperti halnya dalam putusan perkara Nomor: 98/Pid.Sus/2019/PN Mgg. Pada penelitian ini akan mengkaji hakikat dari saksi a de charge dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Pada penelitian mendapati bahwa saksi a de charge yang dihadirkan bukan semata-mata untuk memperlambat jalannya persidangan. Kualifikasi saksi a de charge dari suatu tindak pidana setidaknya mengetahui mengenai locus delicti, tempos delicti, mens rea, dan actus reus dari suatu tindak pidana maupun unsur yang terdapat dalam dakwaan penuntut umum yang harus dipatahkan oleh saksi a de charge. Dengan mempertimbangan hal tersebut tentunya saksi a de charge akan berperan sesuai dengan tujuannya untuk dapat membebaskan terdakwa. Saksi a de charge yang dihadirkan dalam Putusan Perkara Nomor: 98/Pid.Sus/2019/PN Mgg tidak mematahkan unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan penuntut umum sehingga saksi tersebut tidak bernilai dihadapan majelis hakim. Hendaknya dalam praktik membela seorang terdakwa, seorang penasihat hukum mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dalam unsur pidana untuk dapat mematahkan dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu, saksi a de charge yang dihadirkan dalam putusan perkara Nomor: 98/Pid.Sus/2019/PN Mgg tidak sesuai pada hakikatnya.
Kata kunci: peran, kualifikasi, saksi a de charge.


Ketersediaan
26-UN57.U1-SH-VII-2022HUKUM AMA P 2022Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM AMA P 2022
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2022
Deskripsi Fisik
XVI;83HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULL TEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik