Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN POLISI VIRTUAL ATAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan guna menganalisis dan mengkaji tindakan polisi virtual dalam penghapusan komentar di media sosial yang berpotensi mendahului proses litigasi peradilan pidana dan merupakan penerapan dari restorative justice. Pembentukan unit polisi virtual merupakan gagasan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit sebagai tanggapan atas arahan Presiden Joko Widodo yang melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan penerapan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi virtual bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat supaya meminimalisir pelanggaran pidana pada laman digital. Ketentuan polisi virtual tertera pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Metode yang digunakan yaitu, yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil dari penelitian menunjukan, tindakan penghapusan komentar secara sepihak oleh polisi virtual merupakan langkah yang tidak sesuai dengan tahapan penyelesaian pidana melalui proses litigasi serta tindakan yang dilakukan oleh polisi virtual tidak termasuk dalam penerapan melalui pendekatan restorative justice di Indonesia
Kata kunci : Polisi Virtual, Proses Litigasi, Restorative Justice.
25-UN57.U1-SH-VII-2022 | HUKUM NOV A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain