Text
SKRIPSI AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA EVENT ORGANIZER DENGAN PENGGUNA JASA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Event organizer merupakan bisnis yang sudah cukup lama, yang menjual jasa untuk menyelenggarakan atau mengorganisasikan suatu pertunjukan atau acara. Dalam perkembangannya, event organizer banyak bekerja sama dengan vendor-vendor untuk menyelenggarakan suatu acara atau lebih yang sering disebut event. Dalam kerjasama yang dilakukan antara event organizer dan pengguna jasa ada kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang mengikat masing-masing pihak untuk melakukan hak dan kewajibannya. Permasalahan muncul ketika di Negara Indonesia terjadi penyebaran virus covid19 yang mana seluruh kegiatan dihentikan karena penyebaran virus tersebut, yang juga berdampak pada industri event organizer yang mana pengguna jasa membatalkan perjanjian secara sepihak karena aturan pemerintah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi adalah apa saja bentuk perjanjian kerjasama antara event organizer dan pengguna jasa pada masa pandemi covid-19, akibat hukum yang didapatkan pelaku usaha event organizer atas pembatalan perjanjian kerjasama secara sepihak oleh pengguna jasa pada masa pandemi covid-19, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha event organizer dengan adanya pembatalan perjanjian secara sepihak, dengan mengangkat judul “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Kerjasama antara Event Organizer dengan Pengguna Jasa pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Magelang”. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan terjun langsung ke lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara analisis preskriptif.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Event Organizer, Pengguna Jasa, Pandemi Covid-19.
24-UN57.U1-SH-VII-2022 | HUKUM RIS A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain