Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT DARI PENCEMARAN SAMPAH ANTARIKSA (SPACE DEBRIS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRAK
Sampah antariksa adalah salah satu contoh pencemar lingkungan laut yang berasal dari atmosfer yang muncul sebagai dampak atas adanya aktivitas peluncuran objek antariksa, sehingga mengancam perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme tanggung jawab negara? serta bagaimana peran hukum internasional dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran sampah antariksa yang ada di lingkungan laut?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dari pencemaran sampah antariksa melalui mekanisme tanggung jawab negara serta pencegahan dan penanggulangan sampah antariksa yang ada di lingkungan laut berdasarkan ketentuan dalam Liability Convention 1972 dan UNCLOS 1982. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan data bahan hukum primer yang berasal dari perjanjian internasional dan didukung oleh bahan hukum sekunder serta tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa negara peluncur bertanggung jawab dengan memberikan restitusi dan kompensasi atas adanya pencemaran sampah antariksa ketentuan yang ada dan memenuhi ketentuan yang ada di dalam dua konvensi utama secara bersamaan. Negara juga harus mencegah pencemaran sampah antariksa melalui pedoman mitigasi dalam Space Debris Mitigation Guidelines. Simpulan penelitian ini adalah diperlukan kerjasama antar negara untuk mewujudkan tanggung jawab negara atas adanya pencemaran sampah antariksa pada lingkungan laut demi melaksanakan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah, diharapkan negara dapat memenuhi tanggung jawab atas adanya pencemaran laut yang disebabkan oleh sampah antariksa serta berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut oleh sampah antariksa.
Kata kunci: Lingkungan laut, Pencemaran, Sampah Antariksa.
23-UN57.U1-SH-VII-2022 | HUKUM DEV P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain