PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI PENGAWASAN ATASAN TERHADAP HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG PADA BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA (Studi kasus pada Pengadilan Negeri Mungkid, Pengadilan Negeri Pekalongan dan Pengadilan Negeri Watampone)

MUHAMMAD IQBAL SALMAN HAKIM - Nama Orang;

ABSTRAK
Pengawasan terhadap hakim merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh atasan atau Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia sebagai pencegah terjadinya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim. Pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 (PERMA Nomor 8 Tahun 2016) Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Dilingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan Dibawahnya. Pengawasan yang dilakukan berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tersebut pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut, tujuan skripsi ini untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan atasan atau Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim serta penghambat dalam melakukan pengawasan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yang berupa wawancara dilakukan di Pengadilan Negeri Mungkid, Pengadilan Negeri Pekalongan dan Pengadilan Negeri Watampone. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian pengawasan oleh atasan terhadap hakim berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Ketidaksesuaian tersebut diantaranya ialah kurangnya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh atasan secara terus menerus dan kurangnya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan di luar kedinasan. Faktor yang menghambat pengawasan oleh atasan di Pengadilan Negeri Mungkid, Pengadilan Negeri Pekalongan dan Pengadilan Negeri Watampone ialah: kurangnya profesionalitas, sikap pribadi hakim, minimnya pengetahuan dan wawasan, terbatas ruang dan waktu, adanya pembelaan terhadap sesama jabatan serta adanya pandemi covid-19.
Kata Kunci: Pengawasan, Atasan, Hakim


Ketersediaan
22-UN57.U1-SH-VII-2022HUKUM HAK P 2022Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM HAK P 2022
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2022
Deskripsi Fisik
XIII;84HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BAB III
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik