PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn DIKAITKAN DENGAN ULTRA PETITA PARTIUM

RAHMANIA HIDAYAH - Nama Orang;

ABSTRAK
Putusan nomor 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn. jika dilihat secara tegas bertentangan dengan Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP namun disisi lain hakim juga berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Permasalahan utama yang ingin dijawab yang sekaligus menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah terkait kewenangan hakim dalam mengadili perkara pidana dan bagaimana analisis putusan nomor 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn. yang dikaitkan dengan ultra petita partium dan dampaknya bagi terdakwa. Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan menjadi bagian dari kontribusi pengembangan ilmu hukum pidana serta dapat membantu para aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif guna menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama hakim dalam mengadili perkara memiliki kebebasan dalam menafsirkan hukum, tetapi ketepatan dalam menerapkan hukum menjadi poin pentingnya supaya menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, putusan nomor 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn. merupakan putusan ultra petita partium yang tidak sepenuhnya dapat dibenarkan oleh sebab sedikit menyimpang dari aturan penyelesaian yang sudah diatur dalam SEMA. Hal ini turut berdampak pada penyelesaian kasus Terdakwa yang memerlukan waktu lebih lama. Kesimpulannya bahwa hakim memang diberikan kebebasan dalam menyelesaikan perkara namun terhadap perkara ini telah terdapat SEMA untuk menyelesaikannya dan hakim tingkat banding belum mengikuti arahan dari ketentuan tersebut. Sehingga hendaknya keseragaman pemahaman suatu hukum selalu ditingkatkan untuk menjaga konsistensi dan kesatuan penerapan hukum dalam lingkar penegak hukum.
Kata kunci: Putusan nomor 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn, ultra petita partium, kewenangan hakim


Ketersediaan
21-UN57.U1-SH-VII-2022HUKUM HID A 2022Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM HID A 2022
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2022
Deskripsi Fisik
XI;68HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BAB III
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik