Text
SKRIPSI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn DIKAITKAN DENGAN ULTRA PETITA PARTIUM
ABSTRAK
Putusan nomor 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn. jika dilihat secara tegas bertentangan dengan Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP namun disisi lain hakim juga berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Permasalahan utama yang ingin dijawab yang sekaligus menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah terkait kewenangan hakim dalam mengadili perkara pidana dan bagaimana analisis putusan nomor 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn. yang dikaitkan dengan ultra petita partium dan dampaknya bagi terdakwa. Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan menjadi bagian dari kontribusi pengembangan ilmu hukum pidana serta dapat membantu para aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif guna menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama hakim dalam mengadili perkara memiliki kebebasan dalam menafsirkan hukum, tetapi ketepatan dalam menerapkan hukum menjadi poin pentingnya supaya menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, putusan nomor 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn. merupakan putusan ultra petita partium yang tidak sepenuhnya dapat dibenarkan oleh sebab sedikit menyimpang dari aturan penyelesaian yang sudah diatur dalam SEMA. Hal ini turut berdampak pada penyelesaian kasus Terdakwa yang memerlukan waktu lebih lama. Kesimpulannya bahwa hakim memang diberikan kebebasan dalam menyelesaikan perkara namun terhadap perkara ini telah terdapat SEMA untuk menyelesaikannya dan hakim tingkat banding belum mengikuti arahan dari ketentuan tersebut. Sehingga hendaknya keseragaman pemahaman suatu hukum selalu ditingkatkan untuk menjaga konsistensi dan kesatuan penerapan hukum dalam lingkar penegak hukum.
Kata kunci: Putusan nomor 723/Pid.Sus/2019/PT.Mdn, ultra petita partium, kewenangan hakim
21-UN57.U1-SH-VII-2022 | HUKUM HID A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain