PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI PENCEMARAN NAMA BAIK DAN CYBERBULLYING DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA

DHUDY HARIO WINTOKO - Nama Orang;

ABSTRAK
Dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi adalah munculnya tindak pidana baru, salah satunya cyberbullying. Rumusan masalah yang peneliti angkat yaitu, apa yang menjadi dasar perbedaan antara pencemaran nama baik dan cyberbullying ? Serta apa pertimbangan penyidik menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk kasus cyberbullying ? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tersebut, sehingga apa yang dimaksud cyberbullying dan pencemaran nama baik dapat diperoleh apa saja yang menjadi perbedaannya dan mengetahui pertimbangan penyidik menggunakan Pasal 27 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus cyberbullying. Manfaat penelitian ini diharapkan berguna bagi perkembangan ilmu hukum dan dapat menjadi salah satu referensi, khususnya mengenai cyberbullying dan pencemaran nama baik di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan undangundang (statuta approach), pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian bahwa tindak pidana cyberbullying dan pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang berbeda. Didasari dari pengertian, tujuan tindak pidananya, dan niat dari masing-masing tindak pidana serta menurut pertimbangan penyidik dalam kasus cyberbullying dikenakan pasal pencemaran nama baik karena beberapa faktor seperti terpenuhinya unsur yang terdapat di Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti diketahui oleh khalayak umum, tidak adanya ikatan hubungan antara pelaku dan korban, serta dilakukan oleh pelaku melalu media sosial seperti instagaram, dll. Simpulan dari penelitian ini bahwa dari kedua tindak pidana tersebut merupakan perbuatan yang berbeda serta menurut penulis bahwa kasus cyberbullying dikenakan dengan pasal pencemaran nama baik merupakan tindakan kurang tepat. Hal ini didasari karena adanya asas legalitas dan dilarangnya pernafsiran secara analogi pada suatu kasus. Saran penulis yaitu mendefinisikan secara jelas mengenai arti dari cyberbullying agar tidak terjadi multitafsir dan dapat dikenakan kepada kasus yang tepat serta dalam mencegah terjadinya cyberbullying dapat dilakukan sosialisasi atau meningkatkan pengetahuan anak dan remaja tentang etika dan nilai dalam bermedia sosial.
Kata Kunci: cyberbullying; pencemaran nama baik; teknologi informasi dan komunikasi.


Ketersediaan
28-UN57.U1-SH-VIII-2022HUKUM WIN P 2022Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM WIN P 2022
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2022
Deskripsi Fisik
XIV;90HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BAB III
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik