Text
SKRIPSI PENCEMARAN NAMA BAIK DAN CYBERBULLYING DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA
ABSTRAK
Dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi adalah munculnya tindak pidana baru, salah satunya cyberbullying. Rumusan masalah yang peneliti angkat yaitu, apa yang menjadi dasar perbedaan antara pencemaran nama baik dan cyberbullying ? Serta apa pertimbangan penyidik menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk kasus cyberbullying ? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tersebut, sehingga apa yang dimaksud cyberbullying dan pencemaran nama baik dapat diperoleh apa saja yang menjadi perbedaannya dan mengetahui pertimbangan penyidik menggunakan Pasal 27 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus cyberbullying. Manfaat penelitian ini diharapkan berguna bagi perkembangan ilmu hukum dan dapat menjadi salah satu referensi, khususnya mengenai cyberbullying dan pencemaran nama baik di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan undangundang (statuta approach), pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian bahwa tindak pidana cyberbullying dan pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang berbeda. Didasari dari pengertian, tujuan tindak pidananya, dan niat dari masing-masing tindak pidana serta menurut pertimbangan penyidik dalam kasus cyberbullying dikenakan pasal pencemaran nama baik karena beberapa faktor seperti terpenuhinya unsur yang terdapat di Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti diketahui oleh khalayak umum, tidak adanya ikatan hubungan antara pelaku dan korban, serta dilakukan oleh pelaku melalu media sosial seperti instagaram, dll. Simpulan dari penelitian ini bahwa dari kedua tindak pidana tersebut merupakan perbuatan yang berbeda serta menurut penulis bahwa kasus cyberbullying dikenakan dengan pasal pencemaran nama baik merupakan tindakan kurang tepat. Hal ini didasari karena adanya asas legalitas dan dilarangnya pernafsiran secara analogi pada suatu kasus. Saran penulis yaitu mendefinisikan secara jelas mengenai arti dari cyberbullying agar tidak terjadi multitafsir dan dapat dikenakan kepada kasus yang tepat serta dalam mencegah terjadinya cyberbullying dapat dilakukan sosialisasi atau meningkatkan pengetahuan anak dan remaja tentang etika dan nilai dalam bermedia sosial.
Kata Kunci: cyberbullying; pencemaran nama baik; teknologi informasi dan komunikasi.
28-UN57.U1-SH-VIII-2022 | HUKUM WIN P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain