Text
SKRIPSI ANALISIS PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR: 373/PID.B/2020/PN.PDG DIKAITKAN DENGAN ADANYA PEMBELAAN TERPAKSA
ABSTRAK
Pembelaan terpaksa adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam keadaan yang mendesak. Pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 KUHP dan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis pembelaan terpaksa dalam KUHP dikaitkan dengan sifat melawan hukum? serta bagaimana analisis pemidanaan dalam Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg dikaitkan dengan pembelana terpaksa?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis terkait pembelaan terpaksa dengan sifat melawan hukum serta analisis putusan yang dikaitkan pembelaan terpaksa sesuai dengan Pasal 49 KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan data hukum primer yang berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020 /PN.Pdg serta didukung oleh bahan hukum sekunder dan tersier yang relevan. Hasil analisis peneliti bahwa pembelaan terpaksa dapat dikatan memiliki sifat melawan hukum secara materiil dari fungsinya yang negatif sehingga dapat dihapuskan sanksi pidananya karena juga adanya alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Simpulan penelitian ini adalah penjatuhan pidana terhadap Terdakwa Efendi Putra tidaklah tepat karena yang dilakukan terdakwa dilihat dari fakta-fakta serta keterangan saksi-saksi, dan ahli merupakan pembelaan terpaksa sehingga terdakwa harusnya diputus lepas. Saran yang dapat diberikan peneliti yaitu Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana diharapkan untuk juga mempertimbangkan alasanalasan penghapus pidana baik berdasarkan aturan tertulis maupun tidak tertulis.
Kata kunci : pembelaan terpaksa, sifat melawan hukum, alasan penghapus pidana
30-UN57.U1-SH-IX-2022 | HUKUM YUL A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain