Text
SKRIPSI PEMENUHAN UNSUR KEMAMPUAN DAN UNSUR KESANGGUPAN DEBITUR DALAM LAYANAN KREDIT ONLINE PENGGUNAAN PAY LATER SHOPEE PADA UNDANG-UNDANG PERBANKAN
ABSTRAK
Shopee pay later jadi layanan pay later yang paling banyak di minati oleh masyarakat Indonesia. Pelaksanaan pay later di atur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kegiatan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Ketentuan pemberian kredit di atur saat undangundang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Rumusan masalah pada penelitian ini ialah pemenuhan unsur kemampuan dan unsur kesanggupan debitur saat pemberian kredit pada fitur pay later Undang-undang Perbankan; tinjauan hukum pada upaya Shopee saat menyelesaikan masalah kredit. Tujuan penelitian ini ialah diperuntukkan mengetahui bagaimana Shopee mengukur unsur kemampuan dan kesanggupan calon debitur pay later dan tinjauan hukum pada upaya Shopee saat permasalahan kredit. Penelitian ini di harapkan bisa memberikan pengetahuan bagi mahasiswa dan masyarakat tentang Shopee kredit pay later. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif lewat pendekatan undangundang. output dan pembahasan penelitian ini ialah saat memperoleh keyakinan diperuntukkan memenuhi unsur kemampuan dan kesanggupan shopee mengandalkan KTP; upaya Shopee ialah memberi somasi dan penagihan lapangan kepada pengguna yang telat membayar. Simpulan penelitian ini ialah upaya Shopee saat menagih pengguna lewat menghubungi di luar kontak darurat ialah gambaran pelanggaran pada perjanjian baku di lakukan oleh Shopee. Saran penulis yakni Shopee perlu mengatur tentang keharusan sebuah perusahaan diperuntukkan melakui mitigasi risiko bilamana debitur gagal bayar.
Kata Kunci: Pay Later, Kredit, Perjanjian
31-UN57.U1-SH-X-2022 | HUKUM UMM P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain