Text
SKRIPSI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERS SECARA PERDATA DI INDONESIA Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2242 K/Pdt/2006
ABSTRAK
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers Secara Perdata Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2242 K/Pdt/2006)
Jangkung Hermawan
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai dan sistem demokrasi dalam kebebasan pers. Kebebasan pers di atur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rumusan masalah bagaimana penyelesaian sengketa pers secara perdata di Indonesia dan bagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 2242 K/Pdt/2006 tentang pers yang mengabulkan gugatan sebagian ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan ini untuk mengetahui mekanisme penyelesaian dan analisis putusan dari Mahkamah Agung Nomor 2242 K/Pdt/2006. Teori yang digunakan adalah tujuan hukum ini memiliki 3 (tiga) asas yang diterapkan yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Teori kepastian hukum adalah tidak boleh memandang siapa yang melakukannya. Kerangka ini pers lembaga sosial, merdaka atas informasi, sesuai kode etik jurnalistik, sengketa, penyelesaian dengan hak jawab atau hak koreksi, merdeka. Metode penelitian adalah yuridis normatif dari kepustakaan, fokus dalam penyelesaian dan putusan Mahkamah Agung dari data Undang-Undang, putusan, buku, jurnal, artikel, dan gabungan dari primer dan sekunder. Untuk ditarik kesimpulan dari data tersebut. Penyelesaian sengketa pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menggunakan hak jawab atau hak koreksi dahulu. Laporkan di Dewan Pers atau Pengadilan Negeri. Dewan Pers akan melakukan surat-menyurat, mediasi, dan ajudikasi. Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dikeluarkan pada saat Rapat Pleno. Putusan Mahkamah Agung tidak melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan mengabulkan pencemaran nama baik, minta maaf, dan uang paksa. Penyelesaian sengketa pers harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan yang dilayangkan oleh Tomy Winata ditolak, karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Kata kunci : Indonesia, Kebebasan Per, Putusan, Undang-Undang, Dewan Pers, Penyelesaian
35-UN57.U1-SH-X-2022 | HUKUM HER M 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain