Text
SKRIPSI ANALISIS PERJANJIAN PENITIPAN ANAK DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Analisis Perjanjian Penitipan Anak Di Kota Magelang”. Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian penitipan anak terkhususnya ketika timbul sebuah kelalaian yang dilakukan oleh pihak TPA. Kedua, untuk mengetahui kedudukan perjanjian penitipan anak dalam hukum perjanjian yang ditinjau dalam hukum perdata materiil. Dan Ketiga, untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari kelalaian perjanjian penitipan anak baik secara tertulis maupun secara lisan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan dua metode pendekatan yaitu Pendekatan Lapangan (Field Approach) dan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Jenis penelitian yang digunakan menggunakan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan pada TPA D’Lola Daycare, TPA Yayasan Ibu, dan TPA Mutiara Kasih. Hasil penelitian yang diperoleh adalah TPA D’Lola Daycare menggunakan perjanjian tertulis sedangkan TPA Yayasan Ibu dan TPA Mutiara Kasih menggunakan perjanjian lisan. Konstruksi hukum terhadap perjanjian tertulis pada perjanjian anak tertuang pada Pasal 1601 KUHPerdata. Perjanjian penitipan anak termasuk ke dalam klasifikasi perikatan hasil dan termasuk ke dalam golongan perikatan pekerjaan untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Maka, akibat hukum dari perjanjian penitipan anak adalah lahirnya sebuah hubungan hukum bagi pihak orang tua dan pihak TPA serta timbul kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh para pihak.
Kata Kunci: Perjanjian, Taman Penitipan Anak, Akibat Hukum
34-UN57.U1-SH-X-2022 | HUKUM UTA A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain