Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA ALIH DEBITUR PADA PERJANJIAN LEASING MOBIL
ABSTRAK
Leasing membahas mekanisme tentang perjanjian jual beli dengan kredit menghubungkan para pihak yang berkepentingan. Nyatanya terkadang debitur mengalami kendala dalam proses melunasi kredit sehingga kreditur memberikan jaminan seperti pengalihan leasing kepada penerima alih debitur baru. Namun dalam praktiknya, proses pengalihan leasing tersebut tidak disertai dengan perjanjian tertulis sebagai bukti sah pengadaan pengalihan leasing dan hanya atas dasar kepercayaan. Permasalahannya tidak semua pihak memiliki itikad baik dalam melaksanakan kewajibannya. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penerima alih debitur baru atas itikad baik melunasi kredit. Manfaat tulisan ini sebagai masukan perihal pelaksanaan pengalihan leasing kepada pembaca. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan cara menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme proses over kredit mobil belum didasari oleh perjanjian pada Buku III KUHPerdata karena adanya tindakan sepakat untuk beritikad tidak baik terhadap penerima alih debitur. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan menerangkan mengenai bagaimana mekanisme over kredit dan bagaimana kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penerima alih debitur karena telah melakukan itikad baik dalam proses pelunasan biaya over kredit.
Kata kunci; Perlindungan Hukum, Perjanjian, Over Kredit
37-UN57.U1-SH-X-2022 | HUKUM TAR P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain