Text
SKRIPSI LEGALITAS TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
ABSTRAK
LEGALITAS TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Pada dasarnya Allah SWT menciptakan manusia meliputi 2 jenis kelamin, yakni laki-laki serta perempuan. Tetapi faktanya, terdapat sebuah kelompok yang dimana isinya merupakan sekumpulan manusia dimana merasa dirinya dilahirkan tidak selaras pada jenis kelaminnya. Sekumpulan ini biasa dikenal dengan istilah transgender atau waria (gabungan antara wanita dan pria). Keberadaan transgender sendiri menjadi isu kontroversial di Indonesia karena menimbulkan berbagai macam reaksi dalam masyarakat. Belum adanya peraturan khusus tentang transgender menyebabkan terjadinya ketidaksamaan hukum bagi kaum tersebut. Penulisan skripsi ini bermaksud guna mengamati legalitas transgender dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan sedikit pemahaman mengenai legalitas transgender di Indonesia. Untuk menjawabnya peneliti memakai pendekatan secara pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus serta pendekatan sosiologis. Adapun jenis pengamatan ini yakni yuridis normatif dimana melalui pendekatan dimana dijalankan mengacu pada hukum utama melalui penelaahan teori, konsep, asas hukum serta aturan undang-undang. Jadi penulis melaksanakan pengamatan melalui pokok persoalan melalui sumber data primer yakni Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Aturan-aturan terkait lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti mendapati bahwa legalitas transgender menurut hukum positif di Indonesia tidak melarang perubahan jenis namun juga tidak mengizinkan. prosedur pengajuan permohonan pergantian kelamin sama seperti permohonan lainnya, hanya saja disertai dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. menurut sudut pandang masyarakat, peneliti menjumpai jawaban yang beragam dari responden tentang sudut pandang transgender dengan subjektif. Bisa diamati bila transgender yakni orang yang mempunyai kelainan biologis contohnya terlahir pada dua alat kelamin serta ada pula yang dikarenakan pada sejumlah faktor eksternal misalnya ada efek lingkungan pergaulan.
Kata kunci: Transgender, Legalitas Transgender, Hukum Positif
41-UN57.U1-SH-XI-2022 | HUKUM VIT L 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain