PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI ANALISIS PENERAPAN PASAL 17 KUHAP TERHADAP KASUS SALAH TANGKAP (STUDI KASUS DI POLRES KABUPATEN MAGELANG)

ANGRINA - Nama Orang;

ABSTRAK
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Karena penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik tersebut mengarah pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Dalam Pasal 17 KUHAP dijelaskan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dan dugaan tersebut didasarkan pada permulaan bukti yang cukup. Selanjutnya, penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. 2) Bentuk pertanggungjawaban penyidik terhadap terjadinya kasus salah tangkap atau error in person berdasarkan KUHAP dapat dilihat dari adanya pemberian sanksi berupa ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban. Adapun bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh pihak kepolisian yang melakukan tindakan salah tangkap diatur dalam Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun Penegakan Kode Etik Profesi dalam pasal l1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa bentuk pertanggungjawaban dibedakan menjadi 2 yaitu materiil (Permohonan maaf secara tertutup maupun terbuka) dan immateriil (Pendidikan ulang di Lembaga Pendidikan Polisi maupun pemberhentian anggota yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Negara Indonesia.
Kata Kunci: Pasal 17 KUHAP, Pertanggungjawaban, Salah Tangkap


Ketersediaan
40-UN57.U1-SH-XI-2022HUKUM ANG A 2022Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM ANG A 2022
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2022
Deskripsi Fisik
XIV;72HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULL TEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik