Text
SKRIPSI ANALISIS PENERAPAN PASAL 17 KUHAP TERHADAP KASUS SALAH TANGKAP (STUDI KASUS DI POLRES KABUPATEN MAGELANG)
ABSTRAK
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Karena penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik tersebut mengarah pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Dalam Pasal 17 KUHAP dijelaskan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dan dugaan tersebut didasarkan pada permulaan bukti yang cukup. Selanjutnya, penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. 2) Bentuk pertanggungjawaban penyidik terhadap terjadinya kasus salah tangkap atau error in person berdasarkan KUHAP dapat dilihat dari adanya pemberian sanksi berupa ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban. Adapun bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh pihak kepolisian yang melakukan tindakan salah tangkap diatur dalam Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun Penegakan Kode Etik Profesi dalam pasal l1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa bentuk pertanggungjawaban dibedakan menjadi 2 yaitu materiil (Permohonan maaf secara tertutup maupun terbuka) dan immateriil (Pendidikan ulang di Lembaga Pendidikan Polisi maupun pemberhentian anggota yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Negara Indonesia.
Kata Kunci: Pasal 17 KUHAP, Pertanggungjawaban, Salah Tangkap
40-UN57.U1-SH-XI-2022 | HUKUM ANG A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain