Text
SKRIPSI DISPARITAS PUTUSAN MENGENAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA PADA MEREK “ACC” (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/PK/Pdt.Sus-HKI/2021)
ABSTRAK
Merek sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual dan memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia perdagangan. Saat ini banyak pemilik merek yang melakukan pelanggaran, salah satunya yaitu peniruan merek seperti adanya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannnya. Adanya peniruan merek menimbulkan sengketa pembatalan merek yang diajukan ke Pengadilan. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan pada pengadilan tingkat pertama dan kasasi yang menolak gugatan, dasar pertimbangan Majelis hakim Agung yang mengabulkan gugatan serta persamaan pada pokoknya ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan pada pengadilan tingkat pertama dan kasasi yang menolak gugatan, dasar pertimbangan Majelis hakim Agung yang mengabulkan gugatan serta persamaan pada pokoknya ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta bertujuan untuk menjadi referensi penelitian terkait merek yang terdapat persamaan pada pokoknya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Putusan Nomor 1/PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tentang persamaan pada pokoknya pada suatu merek masih belum jelas dan menimbulkan isu ketidakpastian ketika dihadapkan dengan kasus merek “ACC memberi kemudahan” dan “KlikACC” sehingga menimbulkan pertimbangan Majelis Hakim yang berbeda antara Pengadilan Niaga, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Majelis Hakim dapat menggunakan dasar hukum yang lain sebagai pertimbangan dalam memutus perkara persamaan pada pokoknya untuk menentukan tolak ukur persamaan pada pokoknya agar lebih jelas.
Kata kunci: Disparitas, Merek, Persamaan pada pokoknya
42-UN57.U1-SH-XII-2022 | HUKUM SUL D 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain