Text
SKRIPSI TINGKAT KESADARAN HUKUM SUAMI TERHADAP TANGGUNG JAWAB DALAM PERKAWINAN (Studi Kasus di Dusun Karanggayam, Desa Mungkid, Kabupaten Magelang)
ABSTRAK
Perkawinan merupakan awal dari perjalanan kehidupan sepasang suami dan istri yang telah mengikatkan diri mereka menjadi satu untuk tujuan membangun kehidupan berumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Perkawinan bukanlah sebuah hubungan yang sederhana, sehingga kita harus mempunyai tujuan yang kuat dan tepat sebelum memutuskan untuk menikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menyebabkan suami menjadi melupakan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga, serta untuk mengetahui perbedaan pola pikir dan tujuan dalam pernikahan yang mempunyai karakter berbeda antara masing-masing dan untuk mengetahui tinjauan hukum mengenai suami yang melalaikan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Dalam penelitian ini, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif, yang digunakan sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dan perilaku yang diamati. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, karena menggunakan pengamatan dan mengumpulkan fakta-fakta yang ada di kalangan masyarakat untuk memperoleh hasil yang diperlukan. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat di Dusun Karanggayam Desa Mungkid, Kabupaten Magelang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu Observasi, Kuesioner dan Wawancara. Hasil penelitian menunjukan Kehidupan perkawinan antara suami dan istri tetap sah apabila salah satu tidak memenuhi tanggung jawabnya seperti yang terjadi di Dusun Karanggayam, Desa Mungkid, Kabupaten Magelang dikarenakan banyaknya tanggung jawab yang terabaikan oleh suami maupun istri yang tidak mengerti mengenai tanggung jawabnya dan juga kurangnya tingkat kesadaran hukum suami terhadap tanggung jawab dalam perkawinan di Dusun Karanggayam, Desa Mungkid, Kabupaten Magelang, Diharapkan masyarakat yang melalaikan hak dan kewajibannya kepada suami maupun istri sebaiknya menyelesaikannya dengan cara musyawarah diantara keduanya, saling mengalah, saling terbuka, serta saling memberi nasihat. Dan sebaiknya tokoh agama memberikan pengertian dan sosialisasi atau penyuluhan mengenai tanggung jawab suami dalam sebuah perkawinan.
Kata kunci : Perkawinan, Tanggung Jawab, Tingkat Kesadaran Hukum
44-UN57.U1-SH-XII-2022 | HUKUM PRA T 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain