Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK ADOPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK
Suatu keluarga terdiri dari bapak, ibu, dan anak, namun dalam suatu keluarga tidaklah selalu memenuhi tiga unsur tersebut, karena terdapat keluarga yang tidak memiliki keturunan. Keluarga yang tidak memiliki anak atau keturunan memilih jalur pengangkatan anak atau adopsi sebagai alternatif guna mendapatkan keturunan. Pengangkatan anak prinsipnya harus melalui penetapan pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum bagi anak angkat, untuk menghindari permasalahan yang muncul di kemudian hari. Keluarga yang tidak memiliki anak atau keturunan memilih jalur pengangkatan anak atau adopsi sebagai alternatif guna mendapatkan keturunan. Metode penelitian yang digunakan yakni normatif dan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundangundangan serta menggunakan sumber hukum sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa kedudukan anak adopsi dalam hukum perdata , menurut Staatsblad 1917 Nomor 129 anak adopsi memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan hukum Islam kedudukan anak adopsi tidak sama dengan anak kandung, sedangkan menurut hukum adat kedudukan anak adopsi di setiap daerah berbedabeda, ada yang menganggap kedudukannya sama adapula yang menganggap kedudukannya berbeda. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kedapa anak adopsi baik dengan penetapan maupun tanpa penetapan pengadilan belum terlalu memadai, hal ini karena masih banyaknya kasus menganai penyelewengan mengenai adopsi anak.
Kata kunci : Adopsi. Hukum Positif, Perlindungan Hukum
50-UN57.U1-SH-XII-2022 | HUKUM NUR P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain