Text
SKRIPSI KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM KASUS HUTANG PIUTANG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor: 6/Pdt.G/2018/PN Wsb)
ABSTRAK
Perjanjian lisan sering mengalami persoalan dikarenakan bukti yang tidak tertulis di atas kertas, seperti yang ada di surat putusan Pengadilan Negeri Wonosobo mengenai kasus wanprestasi dalam perjanjian lisan. Perjanjian lisan tersebut didalamnya terdapat adanya wanprestasi seperti yang dilakukan oleh terdakwa Supanut riyanto. Ia telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian tersebut yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak. Permasalahan kekuatan hukum perjanjian lisan di Indonesia masih lemah, maka dengan itu penulisan skripsi ini bertujuan untuk menekankan bagaimana kekuatan hukum mengikat perjanjian lisan dalam prespektif hukum di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana peneliti menjadi instrumn kunci, pemeriksaan sumber informasi yang dilakukan secara purposive sampling yang bertujuan untuk mempelajari suatu gejala hukum. Hasil yang didapat adalah terdakwa terbukti bersalah karena lalai dalam menunaikan kewajibannya yaitu membayar hutang seperti yang telah diperjanjikan. Simpulan bahwa walaupun hanya perjanjian lisan namun kekuatan hukum perjanjian lisan di Indonesia tetap sah karena sudah diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Kata kunci : Perjanjian Lisan, Wanprestasi, Kekuatan Hukum
2-UN57.U1-SH-II-2023 | HUKUM PUR K 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain