Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Perkawinan adalah ikatan spiritual yang suci untuk memungkinkan orang mengikatkan diri dengan orang lain. Orang dewasa biasanya menikah karena dianggap memiliki kedewasaan emosional dan siap secara fisik dan psikologis. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 7 ayat (1) menentukan bahwa perempuan dan laki-laki dapat menikah jika mereka berusia minimal 19 tahun, dan ayat (2) menyatakan bahwa jika belum di bawah umur maka orang tua laki-laki atau perempuan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dispensasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji hal yang menjadi faktor atau alasan utama seseorang mengajukan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur, serta mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, bahan sekunder dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan syarat mengajukan permohonan dispensasi kawin yaitu adanya penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan alasan belum mencapai umur yang dikehendaki Undang-undang Perkawinan. Faktor dan alasan Pemohon untuk meminta dispensasi perkawinan beragam yaitu faktor agama, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keinginan diri sendiri, dan faktor hamil di luar nikah. Setelah adanya faktor-faktor tersebut disimpulkan bahwa hamil di luar nikah menjadi faktor yang paling utama sejumlah 218 perkara atau sekitar 83.5% dalam jangka waktu selama 5 tahun dari (2017-2021). Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan maupun menolak permohonan dengan mengedepankan kelengkapan administrasi, kemaslahatan,calon laki-laki mampu menafkahi serta didasarkan pula pada tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Kata Kunci : Perkawinan, Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim
3-UN57.U1-SH-II-2023 | HUKUM AKB T 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain