PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA

MUHAMMAD ALI AKBAR - Nama Orang;

ABSTRAK
Perkawinan adalah ikatan spiritual yang suci untuk memungkinkan orang mengikatkan diri dengan orang lain. Orang dewasa biasanya menikah karena dianggap memiliki kedewasaan emosional dan siap secara fisik dan psikologis. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 7 ayat (1) menentukan bahwa perempuan dan laki-laki dapat menikah jika mereka berusia minimal 19 tahun, dan ayat (2) menyatakan bahwa jika belum di bawah umur maka orang tua laki-laki atau perempuan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dispensasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji hal yang menjadi faktor atau alasan utama seseorang mengajukan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur, serta mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, bahan sekunder dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan syarat mengajukan permohonan dispensasi kawin yaitu adanya penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan alasan belum mencapai umur yang dikehendaki Undang-undang Perkawinan. Faktor dan alasan Pemohon untuk meminta dispensasi perkawinan beragam yaitu faktor agama, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keinginan diri sendiri, dan faktor hamil di luar nikah. Setelah adanya faktor-faktor tersebut disimpulkan bahwa hamil di luar nikah menjadi faktor yang paling utama sejumlah 218 perkara atau sekitar 83.5% dalam jangka waktu selama 5 tahun dari (2017-2021). Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan maupun menolak permohonan dengan mengedepankan kelengkapan administrasi, kemaslahatan,calon laki-laki mampu menafkahi serta didasarkan pula pada tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Kata Kunci : Perkawinan, Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim


Ketersediaan
3-UN57.U1-SH-II-2023HUKUM AKB T 2023Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM AKB T 2023
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2023
Deskripsi Fisik
XV;83HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BAB III
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik