Text
SKRIPSI ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi Kasus di Desa Wonokromo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang Tahun 2021)
ABSTRAK
ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018
(Studi Kasus di Desa Wonokromo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang Tahun 2021)
Wahyu Harry Setiyawan
NPM: 1710201031
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
Desa Wonokromo merupakan salah satu desa di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, yang memiliki dana alokasi desa pada tahun 2021 sebesar RP. 2.050.083.000.-. Dengan besarnya jumlah anggaran yang diterima, tentu saja Desa Wonokromo memerlukan pengelolaan keuangan yang baik serta memiliki laporan pertanggungjawaban yang benar. Namun pada kenyataannya ditemukan ketidak sesuaian pengelolaan keuangan di Desa Wonokromo yaitu pencatatan, penerimaan, pengeluaran belanja desa tidak dicatat pada saat itu juga. Melainkan pencatatan buku kas dilakukan menjelang tanggal pemeriksaan oleh Bupati. Selain itu penyusunan laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa dilakukan oleh Bendahara Desa, sedangkan berdasarkan Permendagri tugas tersebut dilakukan oleh Sekretaris Desa / Carik selaku coordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan Desa Wonokromo berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini didapatkan dengan melakukan wawancara, observasi terbuka, serta dokumentasi. Informan dari penelitian ini didapatkan dengan metode Purposive Sampling. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari Kepala Desa Wonokromo, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Badan Permusyawaratan Desa yang diwakili oleh ketua serta masyarakat. Dalam menganalisis hasil penelitian, peneliti menggunakan teori Miles, Huberman dan Saladana (2014:8) yang terdiri dari tiga tahapan yaitu, kondensasi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menenjukkan bahwa transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Wonokromo tahun 2021 telah berjalan dengan baik namun masih terdapat ketidaksesuaian. Dalam penerapan asas akuntabilitas merujuk aspek tercapainya pelaksanaan tujuan dan organisasi, Pemerintah Desa Wonokromo mengalami kendala dalam mengatur pembagian dana desa dalam penanganan Covid-19. Kemudian berkaitan adanya laporan pertanggunggungjawaban, ditemukan adanya ketidaksesuaikan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan bendahara desa dalam penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan. Dalam asas partisipasi pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan dengan optimal. Namun pada tahap partisipasi terdapat indikator yang menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada proses pengelolaan keuangan Desa Wonokromo dari perencaan hingga pertanggungjawaban sudah sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018.
Kata kunci: Analisis pengelolaan keuangan desa, APBDes, Permendagri No 20 Tahun 2018
12-UN57.U1-SSP-II-2023 | FISIPOL SET A 2023 | Ruang Skripsi (FISIPOL) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain