Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM TERHADAP HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK ATAS PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU PEMALSUAN STATUS
Abstrak
Perkawinan menjadi suatu kebutuhan bagi insan manusia dengan memperhatikan syarat sahnya suatu perkawinan. Permasalahan yang ada di dalam perkawinan sangatlah kompleks, salah satu contoh adalah pembatalan perkawinan karena menggunakan identitas palsu. Batalnya perkawinan harus mendapat perhatian dari berbagai pihak, karena memiliki pengaruhi terhadap istri dan anak, terlebih anak dapat memiliki dampak yang serius terhadap pembatalan perkawinan orang tuanya. Hak-hak keperdataan anak jangan sampai terabaikan, diperlukan berbagai cara untuk menjamin bahwa hak-hak keperdataannya terpelihara. Berdasarkan hal tersebut mendorong peneliti melakukan penelitian dengan rumusan masalah sebagai berikut apakah putusan-putusan pembatalan perkawinan karena menggunakan identitas palsu telah memberikan perlindungan terhadap hak anak? Serta bagaimana perlindungan akibat hukum terhadap anak dari pembatalan perkawinan karena menggunakan identitas palsu? Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa putusan-putusan pembatalan perkawinan karena menggunakan identitas palsu telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak serta menganalisa akibat hukum terhadap anak dari pembatalan perkawinan karena menggunakan identitas palsu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitan hukum ini adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach) . Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang telah lahir dari pembatalan perkawinan statusnya menjadi anak luar kawin, sebab tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian poin empat Pasal 1320 KUH Perdata yaitu ”suatu sebab yang halal” sehingga perkawinan tersebut batal demi hukum. Akibat hukum terhadap anak luar kawin, awalnya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, namun terdapat pendapat ahli dan juga dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak tersebut juga dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya juga dengan dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Simpulan dari penelitian ini yaitu meskipun perkawinan orang tua telah dibatalkan, namun tidak dapat menghilangkan kewajiban sebagai orang tua terhadap anak. Selain itu anak yang telah lahir dari pembatalan perkawinan juga bisa memilik hak keperdataan dengan ayah kandung dengan dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan; Identitas Palsu; Hak Anak
4-UN57.U1-SH-II-2023 | HUKUM HIL A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain