Text
SKRIPSI FORMULASI PEDOMAN PEMIDANAAN SEBAGAI PENGURANGAN HUKUMAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 430 K/PID.SUS/2018)
ABSTRAK
Korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia merupakan permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Perkara korupsi yang sering dilakukan secara bersamasama seringkali memakan waktu yang cukup lama dalam proses pemeriksaannya, oleh karena itu guna mempersingkat proses pengusutan pelaku lainnya yang ikut dalam perkara yang sama, maka diperlukan adanya instrumen baru dengan memanfaatkan pelaku tindak pidana untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum mengungkap kejahatan yang sifatnya kejahatan luar biasa seperti kasus korupsi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dimana merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal dalam penelitian ilmu hukum. Sesuai dengan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan data-data sekunder sebagai studi literatur seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang dijadikan sumber utama dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitain ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) angka 9 huruf c SEMA 4 Tahun 2011 menegaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana dapat mempertimbangkan keringanan pidana bagi seorang justice collaborator, namun dalam penerapannya pada perkara korupsi E-KTP keringanan hukuman bagi justice collaborator tidak dapat dipenuhi, hal ini karena adanya ketidaksepahaman hakim dalam menentukan seorang justice collaborator sebagai bukan pelaku utama. 2) Pedoman pemidanaan yang diatur merupakan salah satu alternatif yang dapat digunakan sebagai alasan memberikan keringanan hukuman bagi justice collaborator, namun dalam draft final RKUHP pada Pasal 54 tidak mengatur adanya faktor keringanan bagi justice collaborator. Hal ini sekaligus menjadi penting penambahan faktor keringanan terhadap justice collaborator.
Kata Kunci: Pedoman Pemidanaan, Pengurangan Hukuman, Justice Collaborator.
53-UN57.U1-SH-XII-2022 | HUKUM SIM F 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain