Text
SKRIPSI PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 2021 DALAM UPAYA MEWUJUDKAN DESA AMAN COVID-19 DI DESA GROWONG KIDUL KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI
ABSTRAK
PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 2021 DALAM UPAYA MEWUJUDKAN DESA AMAN COVID-19 DI DESA GROWONG KIDUL KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI
Zefanya Gloria Kris Yarangga 1910201054 Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
Pada tahun 2021 Desa Growong Kidul mendapatkan dana desa desa sebesar Rp1.197.023.000. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 adalah untuk adaptasi kegiatan baru yaitu mewujudkan Desa Aman Covid-19. Pada tahun 2021 Desa Growong Kidul memiliki angka positif Covid-19 paling tinggi nomor dua di Kecamatan Juwana dengan 49 kasus. Anggaran yang digunakan pemerintah Desa Growong Kidul untuk adaptasi kebiasaan baru sebesar Rp14.327.000. Melihat masih tingginya angka Covid-19 di Desa Growong Kidul tentunya terdapat permasalahan dalam mengatasi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengelolaan dana desa tahun 2021 dalam mewujudkan Desa Aman Covid-19 di Desa Growong Kidul. Data yang digunakan dalam penelitian ini didapatkan dengan wawancara, observasi, dan juga dokumentasi. Teknik pemilihan informan pada penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan jumlah 7 orang yang terdiri Kepala Desa, BPD, SekDes, Kaur Keuangan, dan masyarakat. Dalam menganalisis hasil penelitian, peneliti menggunakan teori Miles, Huberman dan Saladana (2014:8) yang terdiri dari tiga tahapan yaitu, kondensasi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan alam mewujudkan Desa Aman terdapat dua aspek yang harus dilakukan yaitu pelaksanaan agenda Desa Aman Covid-19, dan transformasi relawan Desa Lawan Covid-19 menjadi Desa Aman Covid-19. Pengelolaan (actuating, dan commanding) dana desa dalam mewujudkan desa Aman Covid-19 adalah pelaksanaan agenda Desa Aman Covid-19, dan transformasi relawan Desa Lawan Covid-19 menjadi Desa Aman Covid-19. Agenda Desa yang dilaksanakan adalah penerapan secara ketat adaptasi kebiasaan baru, perawatan ruang isolasi desa, serta pemertahananan pos jaga desa. dalam pelaksanannya masih terdapat beberapa kelalaian relawan dalam menjalankan tugasnya. Tim relawan juga dinilai masih kurang responsive dalam merespon setiap kepentingan masyarkat dalam penanganan Covid-19. Kepala desa selaku pemmmpin memberikan motivasi dan juga dorongan kepada masyarkat desa dan aparat desa yang terlibat untuk dapat bekerja secara maksimal agar tujuan desa Aman Covid-19. Kepala Desa juga memberikan contoh, bimbingan serta tanggung jawab terkait pelaksanaan agenda Desa Aman Covid-19. Komunikasi yang terjadi dalam organisasi relawan juga sudah cukup baik, dalam organisasi tersebut tersedia wadah untuk bertukar pikiran, pemberiankritik dan juga saran terkait pelaksanaan agenda Desa Aman Covid-19. Perlu adanya peningkatan kinerja dan sinergitas dalam tim relawan Covid-19 agar terjadi keselarasan dalam menjalankan setiap program. Selain itu juga perlu adanya peningkatan kesadaran diri masyarakat Desa Growong Kidul terkait penyebaran Covid-19 dan penanganannya melalui protokol kesehatan.
Kata Kunci : Pengelolaan, Dana Desa, Desa Aman Covid-19.
28-UN57.U1-SSP-V-2023 | FISIPOL YAR P 2023 | Ruang Skripsi (FISIPOL) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain