Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PETANI SAYUR DAN PEDAGANG SAYUR (Studi Kasus di Pasar Sayur Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang)
ABSTRAK
Perjanjian jual beli sayur antara petani dan pedagang di Pasar Sayur Kecamatan Ngablak pada pelaksanaanya tidak selalu berjalan dengan baik karena terdapat kemungkinan salah satu pihak mencederai perjanjian yang telah dibuat. Rumusan masalah sekaligus tujuan dari penelitian yang dilaksanakan adalah untuk menganilisis bagaimana mekanisme pelaksanaan, penyelesaian wanprestasi dan perlindungan hukum bagi petani dalam perjanjian tersebut. Manfaat dari penelitian yang dilaksanakan adalah memberikan informasi dan pemikiran serta untuk menambah wawasan baru dan meningkatkan rasa kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat petani. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dan juga menggunakan menggunakan pendekatan kasus. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang berfokus pada perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum di Indonesia, serta mekanisme pelaksanaan dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pedagang dalam perjanjian jual beli sayur antara petani dengan pedagang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan perjanjian jual beli sayur yang dilakukan antara petani dan pedagang di Pasar Sayur Kecamatan Ngablak telah memenuhi semua syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan asas-asas perjanjian. Perlindungan hukum dalam perjanjian tersebut dibagi menjadi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Penyelesaian dari sengketa wanprestasi yang terjadi dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa. Kesimpulan yang dapat diambil adalah perjanjian jual beli sayur antara petani dan pedagang sudah sesuai dengan syarat sah dan asas-asas perjanjian serta perlindungan hukumnya telah diatur baik perlindungan hukum preventif maupun represif. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa, hal tersebut sudah sesuai dengan UU Arbitrase dan APS, sayangnya hasil mediasi tersebut belum didaftarkan kepada pengadilan negeri menjadi akta perdamaian.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi
7-UN57.U1-SH-V-2023 | HUKUM FAD P 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain