PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM NOMOR 003/PDT.P/2022/PA.MGL TENTANG PENETAPAN ASAL USUL ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI AKIBAT POLIGAMI ILEGAL

CHARIS ABDUL MUNGIN - Nama Orang;

ABSTRAK
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan awal perkawinan yaitu melanjutkan generasi keturunan dan menciptakan pondasi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Pokok permasalahan penelitian ini yaitu tentang penyebab terjadinya poligami ilegal dan alasan penetapan asal usul anak hasil perkawinan siri, dasar hukum serta analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim nomor 003/Pdt.P/2022/PA.Mgl. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis berkaitan dengan ketiga permasalahan yang telah disampaikan sebelumnya. Manfaat penelitiaannya yaitu sebagai referensi dalam pengembangan ilmu dan teori hukum secara umum dan khusus. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan. Faktor penyebab terjadinya poligami ilegal yaitu keadaan internal rumah tangga, faktor biologis dan kurangnya kesadaran hukum. Alasan penetapan asal usul anak adalah untuk mewujudkan kemanfaatan bagi si anak, dan adanya keinginan para pihak untuk dapat menasabkan anak yang bersangkutan kepada kedua orang tuanya. Dasar hukum penetapan asal usul anak mengacu pada hukum positif di Indonesia, sedangkan hal yang menjadi pertimbangan hakim yaitu berkaitan dengan sebab terjadinya nasab akibat perkawinan dan kedudukan anak menurut hukum positif. Anak yang lahir akibat perkawinan di bawah tangan masih menjadi permasalahan yang justru dapat menimbulkan dampak negatif di masa depan, sehingga alangkah baiknya apabila hakim dalam memutus perkara penetapan asal usul anak harus memperhatikan aspek kepentingan terbaik dan kemanfaatan bagi anak tersebut.
Kata Kunci: Perkawinan, Asal Usul Anak, Poligami


Ketersediaan
9-UN57.U1-SH-V-2023HUKUM MUN A 2023Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM MUN A 2023
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2023
Deskripsi Fisik
XVIII;107HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BAB III
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik