Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM NOMOR 003/PDT.P/2022/PA.MGL TENTANG PENETAPAN ASAL USUL ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI AKIBAT POLIGAMI ILEGAL
ABSTRAK
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan awal perkawinan yaitu melanjutkan generasi keturunan dan menciptakan pondasi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Pokok permasalahan penelitian ini yaitu tentang penyebab terjadinya poligami ilegal dan alasan penetapan asal usul anak hasil perkawinan siri, dasar hukum serta analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim nomor 003/Pdt.P/2022/PA.Mgl. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis berkaitan dengan ketiga permasalahan yang telah disampaikan sebelumnya. Manfaat penelitiaannya yaitu sebagai referensi dalam pengembangan ilmu dan teori hukum secara umum dan khusus. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan. Faktor penyebab terjadinya poligami ilegal yaitu keadaan internal rumah tangga, faktor biologis dan kurangnya kesadaran hukum. Alasan penetapan asal usul anak adalah untuk mewujudkan kemanfaatan bagi si anak, dan adanya keinginan para pihak untuk dapat menasabkan anak yang bersangkutan kepada kedua orang tuanya. Dasar hukum penetapan asal usul anak mengacu pada hukum positif di Indonesia, sedangkan hal yang menjadi pertimbangan hakim yaitu berkaitan dengan sebab terjadinya nasab akibat perkawinan dan kedudukan anak menurut hukum positif. Anak yang lahir akibat perkawinan di bawah tangan masih menjadi permasalahan yang justru dapat menimbulkan dampak negatif di masa depan, sehingga alangkah baiknya apabila hakim dalam memutus perkara penetapan asal usul anak harus memperhatikan aspek kepentingan terbaik dan kemanfaatan bagi anak tersebut.
Kata Kunci: Perkawinan, Asal Usul Anak, Poligami
9-UN57.U1-SH-V-2023 | HUKUM MUN A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain