Text
SKRIPSI ANALISIS PENGGUNAAN JURIMETRI DALAM PUTUSAN REKONVENSI UNTUK MENENTUKAN BESARAN NAFKAH ISTRI PASCA PERCERAIAN (Perbandingan Putusan 215/Pdt.G/2021/PA.Mgl dengan Putusan 72/Pdt.G/2022/PA.Mgl)
ABSTRAK
Perceraian atas kehendak suami atau cerai talak menimbulkan akibat hukum yaitu adanya kewajiban yang harus diberikan kepada istri sebagai haknya. Hak ini diantaranya, nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah madhiyah. Penentuan besaran nafkah belum ada aturan atau standar bakunya, serta dalam putusan hakim saat menentukan nafkah memiliki metode yang berbeda-beda. Salah satu metode yang baru diterapkan beberapa hakim di pengadilan yaitu metode jurimetri. Metode jurimetri ini diterapkan pada Putusan 215/Pdt.G/2021/PA.Mgl untuk menentukan besaran nafkah sedangkan terdapat putusan lain yaitu putusan 72/Pdt.G/2022/PA.Mgl yang menentukan besaran nafkah tanpa menggunakan jurimetri. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dasar hukum yang digunakan pada kedua putusan tersebut, serta untuk mengetahui perbandingan putusan hakim yang pertimbangannya menggunakan konsep jurimetri dengan putusan hakim yang pertimbangannya dengan konsep lain untuk menentukan besaran nafkah istri pasca perceraian yang sesuai dengan keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian bahwa kedua putusan tersebut dalam menentukan besaran nafkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Perbandingan kedua putusan tersebut, putusan yang menggunakan jurimetri dalam menentukan besaran nafkah dengan mengumpulkan data-data empiris yang dijadikan variabel, selanjutnya diolah dengan pendekatan penghitungan matematis, sedangkan putusan yang tidak menggunakan jurimetri penentuannya berdasarkan pendapat hakim sendiri. Oleh karena itu, putusan yang menggunakan jurimetri menampilkan besaran nafkah yang lebih terukur, rinci dan mendekati keadilan.
Kata Kunci : jurimetri, nafkah istri, pasca perceraian
8-UN57.U1-SH-V-2023 | HUKUM PER A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain