Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI METODE JURIMETRI DALAM PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM UNTUK MENENTUKAN NAFKAH PADA PERKARA PERCERAIAN DITINJAU DARI MAQASHID SYARI’AH (Studi Putusan Nomor: 215/Pdt.G/2021/PA.Mgl)
ABSTRAK
Peran hakim dalam menentukan besaran nafkah mantan istri pasca perceraian masih banyak ditemukan subjektifitas dalam konteks keadilan, di Indonesia sendiri yang berjalan selama ini cenderung memperlihatkan suatu kenyataan adanya simplifikasi penghitungan beban nafkah istri pasca perceraian oleh seorang suami, pertimbangan yang di dalamnya memuat dasar penentuan jumlah nafkah mantan istri hampir pasti menggunakan terminologi “layak” dan “adil” yang sangat subjektif. Penggunan metode jurimeteri dalam penentuan besaran nafkah oleh hakim mengungkap sisi perspektif dari data-data empiris untuk menghasilkan suatu telaah yang objektif dan teruji, sehingga akan ditemukan kesesuaian-kesesuaian antara penggunaan metode jurimetri dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Maqashid Syari’ah. Tujuan dari penelitian ini adalah menguji dan mengkaji apakah penggunaan metode jurimetri oleh hakim dalam menentukan nafkah pasca cerai telah sesuai dengan perspektif Maqashid Syari’ah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah normatif empiris. Proses pengumpulan data penelitian ini melalui wawancara langsung dengan hakim yang mempraktikkan metode jurimetri dalam memeriksa dan memutus perkara. Hasil wawancara tersebut menjawab bahwa penggunaan metode jurimetri dalam menentukan besaran nafkah berdasar pada hal-hal yang terkait dengan kondisi terkini dari kedua belah pihak, yakni kebutuhan riil istri dan kemampuan faktual suami, hakim memerlukan sebuah perumusan-perumusan dengan metode penggalian data-data empiris terhadap kedua belah pihak. Penggunaan metode jurimetri oleh Hakim Pengadilan Agama Magelang dalam menentukan besaran nafkah mantan istri pasca cerai tidak ditemukan adanya pertentangan jika ditinjau dari perspektif Maqhashid Syari’ah. Pengunaan pendekatan metode jurimetri oleh Hakim Pengadilan Agama Magelang telah bersesuaian bahkan mempertegas adanya asas kemaslahatan dhururiyat yaitu kemaslahatan yang berisfat primer bahkan sejalan dan bersesuaian dengan lima perintah turunannya, yakni hifzh al-din (memelihara agama), hifzh al-nafs (memelihara jiwa), hifzh al-‘aql (memelihara akal), hifzh al-nasl (memelihara keturunan), serta hifzh almal (memelihara harta).
Kata Kunci: Hakim; Nafkah; Jurimetri; Maqashid Syariah
11-UN57.U1-SH-V-2023 | HUKUM SUP I 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain