Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN MELALUI PROGRAM KEMITRAAN USAHA MIKRO DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Kemitraan usaha mikro adalah salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yaitu Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Program kemitraan usaha mikro adalah bentuk tanggung jawab perusahaan secara sukarela dengan bentuk kemitraan antara pihak perusahaan dengan pihak masyarakat yang diwakili oleh pelaku UMKM. Masalah yang menjadi faktor utama dari penelitian ini adalah urgensi dari pelaksanaan program kemitraan usaha mikro di Kota Magelang sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan bagaimana implementasi program kemitraan usaha mikro untuk meningkatkan keberhasilan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Magelang.
Metode penelitian hukum yang digunakan oleh peneliti adalah metode yuridis-sosiologi yaitu kajian mengenai perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan norma dan sistem hukum berlaku. Sumber data penelitian diperoleh secara langsung dari sumber aslinya yang berupa wawancara, jajak pendapat dari individu atau kelompok.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemitraan usaha mikro sudah sesuai dengan urgensi secara landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Implementasi dari kemitraan usaha mikro mendapati kendala dan memungkinkan para pihak tidak melanjutkan kemitraan yang sudah berjalan dan menjadi masalah utama dalam implementasi kemitraan usaha mikro.
Simpulan dari hasil penelitian terhadap pelaksanaan program kemitraan usaha mikro berhasil mendorong minat dari masyarakat dan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Berdasarkan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan kemitraan, perlu pengoptimalan tugas dan fungsi Forum TJSLP dalam pendampingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program kemitraan usaha mikro.
Kata Kunci: Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kemitraan usaha mikro, Kendala pelaksanaan kemitraan usaha mikro.
14-UN57.U1-SH-VI-2023 | HUKUM SET I 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain