Text
SKRIPSI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KABUPATEN CILACAP TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
ABSTRAK
Pembatasan usia perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal dalam melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Rumusan masalah penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap; bagaimana korelasi penegakan hukum terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Cilacap terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini untuk memberikan manfaat bagi mahasiswa dan masyarakat dalam pengembangan ilmu hukum perdata terkait faktor-faktor penyebab tingginya angka perceraian dan mengenai korelasi penegakan hukum terhadap tingkat kesadaran hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Cilacap yang masih tergolong rendah, oleh karena itu rendahnya kesadaran hukum masyarakat mempengaruhi tingkat perceraian di kabupaten Cilacap. Perceraian di Kabupaten Cilacap disebabkan oleh beberapa faktor, selain itu penegakan hukum terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktor-faktor tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor ekonomi, faktor perselisihan terus menerus, faktor meninggalkan salah satu pihak serta faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan adanya korelasi penegakan hukum terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Cilacap dibuktikan dengan upaya mediasi. Saran penulis yaitu masyarakat Kabupaten Cilacap harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kata kunci : Kesadaran Hukum, Perkawinan, Perceraian, Penegakan Hukum
55-UN57.U1-SH-VI-2022 | HUKUM ISM K 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain