Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA DALAM NEGERI YANG DIRUGIKAN AKIBAT ADANYA KEBIJAKAN ANTIDUMPING (Studi Putusan Nomor: 116 PK/Pdt/2018)
Kebijakan antidumping dibuat dengan tujuan untuk mengatasi praktik dumping di Indonesia yang merugikan pelaku usaha dalam negeri dan dapat mengancam perekonomian negara, namun pada pelaksanaannya tidak semua berjalan dengan lancar. Pelaku usaha justru merasa dirugikan akibat diberlakukannya kebijakan antidumping salah satunya berdasar kasus dalam Putusan Nomor 116 PK/Pdt/2018. Rumusan masalah serta tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa seperti apa bentuk pertimbangan hakim dalam menyelesaikan kasus pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat diundangkannya aturan antidumping serta bentuk perlindungan hukumnya. Manfaat dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk memperluas pengetahuan mengenai dumping dan hukumnya. Penelitian ini memakai teknik pendekatan konseptual, kasus serta undangundang. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu melalui metode case study, dengan cara menganalisa kasus-kasus dumping yang terjadi di Indonesia terutama mengkaji kasus berdasar Putusan Nomor 116 PK/Pdt/2018 mulai dari pokok perkara hingga pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim berbedabeda dengan dasar hukum dan pendapat hakim yang berbeda. Putusan akhir kasus tersebut pada akhirnya menyetakan gugatan PT Intan Nasional Iron Industri ditolak dikarenakan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi judex facti. Bentuk perlindungan hukum kepada pelaku usaha yang dirugikan akibat diberlakukannya kebijakan antidumping di Indonesia telah dilakukan baik preventif maupun represif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah putusan akhir dalam kasus yaitu ditolaknya gugatan, hal tersebut disebabkan karena peradilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi judex facti perkara mengenai Bea dan Cukai seharusnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Pajak. Pemerintah telah menyediakan perlindungan preventif yaitu sosialisasi dan represif yaitu upaya penyelesaian melalui Pengadilan Pajak
Kata Kunci : Pelaku Usaha, Kebijakan Antidumping, Perlindungan Hukum
16-UN57.U1-SH-VI-2023 | HUKUM MAS P 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain