Text
SKRIPSI PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN PEMALANG
Peran Dinas Sosial Dalam Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Pemalang
Yofa Aldila Dellas Meidianti (1910201015) Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
Gelandangan dan pengemis memang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya menjadi masalah sosial baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Penyebab utama adanya gelandangan dan pengemis yakni kemiskinan. Selain itu, urbanisasi juga menjadi faktor penyebab timbulnya gelandangan dan pengemis karena adanya ketimpangan pembangunan desa dengan kota. Di Indonesia gelandangan dan pengemis masih sering dijumpai di jalan maupun di berbagai tempat umum lainnya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pemalang setiap tahunnya jumlah gelandangan dan pengemis mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang diperoleh saat pra penelitian sejak tahun 2020 hingga 2022 jumlah gelandangan dan pengemis yang terjaring razia bertambah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran yang dilakukan oleh Dinas Sosial. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dan dilandasi oleh teori peran dari Jim Ife yaitu peran fasilitatif, peran edukasi, peran representasional, dan peran teknis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Pemalang telah melaksanakan peran-peran berdasarkan teori peran dari Jim Ife. Setiap peran yang dilakukan terbagi menjadi dua sub aspek yaitu pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial. Pertama, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang aktif dalam memfasilitasi dalam penanganan gelandangan dan pengemis. Kedua, dalam pemberian edukasi dilakukan dengan cara pemberiaan bimbingan fisik, mental, sosial dan keterampilan kerja. Ketiga, Dinas Sosial menjalin relasi dengan berbagai pihak lain yang mempunyai tugas yang bersesuaian dengan penanganan gelandangan dan pengemis. Dan keempat, sebagai peran teknis Dinas Sosial Kabupaten Pemalang melakukan teknis atau tahapan pelayanan dan rehabilitasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Kata Kunci : Peran, Penanganan gelandangan dan pengemis, Dinas Sosial
48-UN57.U1-SSP-VI-2023 | FISIPOL MEI P 2023 | Ruang Skripsi (FISIPOL) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain