Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN PENGAWALAN INDONESIA ESCORTING AMBULANCE (KAJIAN TERHADAP PASAL 135 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)
ABSTRAK
abcdefgLalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Pengawalan yang dilakukan oleh Indonesia Escorting Ambulance perlu mendapatkan tindakan oleh pihak kepolisian dikarenakan dalam pelaksanaanya terdapat beberapa pelanggaran peraturan lalu lintas. Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tidak adanya penindakan yang menjadi dasar pedoman yang kuat terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Indonesia Escorting Ambulance. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban kepolisian dan sanksi yang akan diberikan kepada Indonesia Escorting Ambulance. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini akan menggunakan data sekunder atau akan dilakukan dengan studi pustaka yang mengkaji bahan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban kepolisian dengan adanya Indonesia Escorting Ambulance sesuai dengan pasal 135 UU LLAJ masih belum efektif. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain. Hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana prasarana yang mendukung penegak hukum, dan masyarakat. Indonesia Escorting Ambulance memerlukan izin hukum dan SOP untuk melakukan pengawalan ambulans. Sanksi pasal 287 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ dalam pengawalan yang dilakukan oleh Indonesia Escorting Ambulance yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan. Untuk mengawal ambulans Indonesia Escorting Ambulance harus memiliki otorisasi hukum dan SOP yang sesuai.
Kata Kunci: Pelanggaran, Pengawalan, Pertanggungjawaban
20-UN57.U1-SH-VII-2023 | HUKUM MUK T 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain