Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PENIPUAN DI PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya kegiatan interaksi sesama manusia terutama dalam kegiatan penegakan hukum, dengan demikian pemerintah melalui Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik guna mengurangi interaksi dan paparan Covid-19 di lingkungan pengadilan. Terdapat perbedaan pengimplementasian Peraturan Mahkamah Agung tersebut dalam kasus penipuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Magelang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni Implementasi Peraturan Mahakamh Agung nomor 4 tahun 2020 di Pengadilan Negeri Temanggung dan Implementasi Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 ditinjau dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Metode yang di gunakan yakni metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Pengadilan Negeri Temanggung menerapkan sidang secara daring dengan efektif dan dapat mengatasi seluruh kendala teknis dalam persidangan. Perbedaan pengimplementasian Peraturan Mahkamah Agung ini dilatarbelakangi
oleh kasus yang menarik perhatian masyarakat, menghadirkan banyak saksi dan barang bukti. Pengadilan Negeri Temanggung dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 sudah sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kata Kunci: Persidangan elektronik, Hukum Pidana, Perkara Penipuan, sidang online
19-UN57.U1-SH-VII-2023 | HUKUM NOV I 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain