Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYIARAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA OLEH MEDIA DAN PERS NASIONAL DALAM SIDANG YANG TERBUKA UNTUK UMUM
ABSTRAK
Penyiaran proses persidangan bukan merupakan hal yang baru di dunia peradilan Indonesia. Penyiaran persidangan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang ditegaskan dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Namun dalam pelaksanaannya, penyiaran proses persidangan seringkali menimbulkan persoalan atau polemik. Hal ini dikarenakan, belum adanya payung hukum atau aturan khusus mengenai penyiaran proses persidangan oleh media dan pers. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan penyiaran proses persidangan oleh media dan pers dalam sidang yang terbuka untuk umum dapat berpotensi melanggar ketentuan asas praduga tak bersalah dan hilangnya kemurnian keterangan dari seorang saksi serta mengganggu independensi hakim dan peradilan dalam menilai dan memutus suatu perkara pidana secara objektif. Mengapa terjadi demikian, pers seringkali abai dan lupa dengan batasan-batasan terkait penyiaran persidangan dan apabila terjadi hal demikian maka upaya atau prosedur penyelesaian yang relevan adalah ditindak sesuai kapasitas profesinya.
Kata Kunci: Penyiaran Persidangan, Asas Sidang Terbuka Untuk Umum, Media dan Pers.
21-UN57.U1-SH-VIII-2023 | HUKUM PRA T 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain