Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PERMA NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NO. 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERCERAIAN
ABSTRAK
Mahkamah Agung menciptakan pembaharuan sistem yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum. Sistem tersebut dikenal dengan sistem layanan e-Court. Sistem tersebut, sudah diberlakukan di Pengadilan Agama Magelang sejak tahun 2019 yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sedangkan, perkara yang masuk di Pengadilan Agama Magelang didominasi oleh perkara perceraian. Maka dari itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi peraturan Mahkamah Agung tersebut dalam perkara perceraian, serta mengetahui apakah proses persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Magelang dalam perkara perceraian sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penegakan hukum perkara perceraian Pengadilan Agama Magelang telah mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, melihat dari kondisi nyata prosedur baik administrasi maupun proses persidangan memang masih mengalami kendala dalam fitur maupun ketentuan yang dianggap kurang jelas. Akan tetapi, Pengadilan Agama Magelang berjalan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Oleh sebab itu, dalam konteks proses persidangan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Magelang dapat dikatakan sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tersebut.
Kata Kunci: E-Court, Perceraian, Persidangan Elektronik
23-UN57.U1-SH-VIII-2023 | HUKUM KAS I 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain