Text
SKRIPSI TANGGUNG JAWAB HUKUM PADA KSP INTIDANA TERHADAP KARYAWAN YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASCA PUTUSAN 43 PK/PDT.SUS-PAILIT/2022
ABSTRAK
Pengertian pemutusan hubungan kerja atau yang biasa disebut dengan PHK yakni merupakan pengakhiran hubungan kerja atas suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya suatu hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Penerapan pelaksanaan efisiensi dengan merumahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan KSP Intidana Cabang Temanggung yang hanya didasari dengan adanya keputusan secara lisan memunculkan kegelisahan yang mendasari adanya permasalahan mengenai proses tanggung jawab hukum pada KSP Intidana terhadap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja pasca putusan 43 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2022 dan kesesuaian proses pemutusan hubungan kerja dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan mengangkat judul “Tanggung Jawab Hukum Pada KSP Intidana Terhadap Karyawan Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Putusan 43 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2022”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Penggunaan data yakni dilakukan dengan menggunakan data penelitian sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yakni dilakukan dengan mengumpulkan data kepustakaan. Analisis data penelitian ini dilakukan secara kualitiatif.
Kata kunci: Efisiensi, Merumahkan, Pemutusan Hubungan Kerja.
25-UN57.U1-SH-VIII-2023 | HUKUM SEF T 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain