Text
SKRIPSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN SPLITTING OLEH JASA TITIP MENGGUNAKAN BATAS PEMBEBASAN PENUMPANG (STUDI KASUS BEA DAN CUKAI TIPE C BANDARA SOEKARNO HATTA)
ABSTRAK
Modus splitting menjadi metode yang digunakan para pelaku jasa titip dengan mengakali batas nilai pembebasan senilai lima ratus United States Dollar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.203/PMK.04/2017. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Permasalahan tersebut menunjukan pelaku usaha jasa titip yang memasukan barang impor dengan cara menghindari pembayaran pajak bea masuk akan merugikan negara. Tujuan penelitian yang dilaksanakan untuk mengkaji, menganalisis mengenai penegakan hukum yang dilakukan terhadap kegiatan splitting menurut prinsip norma yang berlaku. Manfaat penelitian yang dilaksanakan ialah memberikan infomasi dan menambah wawasan baru serta menambah kesadaran kepada konsumen yang membeli barang dari luar negeri untuk membayar bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif yang berfokus pada penegakan hukum dan kesesuaian dengan prinsip norma yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan dengan manajemen risiko yaitu dengan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang, namun hal tersebut dirasa belum efektif mengingat pemberian sanksi hanya berupa sanksi administratif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah penegakan hukum yang dilakukan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta mengenai kegiatan splitting oleh jasa titip menggunakan batas pembebasan penumpang hanya menerapkan sanksi administratif dan belum menerapkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, hal tersebut dapat memungkinkan terjadinya pengulangan terhadap tindakan splitting yang menggunakan batas pembebasan penumpang.
Kata Kunci : bea masuk, splitting, batas pembebasan penumpang, kepabeanan, penegakan hukum
26-UN57.U1-SH-VIII-2023 | HUKUM MAR P 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain