Text
SKRIPSI DETERMINAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM PADA MASA SEBELUM PANDEMI DAN SAAT PANDEMI COVID – 19 (STUDI EMPIRIS PADA KPP PRATAMA MAGELANG)
ABSTRAK
Pandemi COVID–19 yang terjadi di seluruh dunia menyebabkan penurunan perekonomian atau bisnis, investasi maupun pendapatan nasional hampir di seluruh dunia. UMKM sebagai bagian dari sektor bisnis Indonesia, mengalami hal yang sama, hal tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sanksi pajak, pelayanan pajak, pemeriksaan pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM sebelum dan saat pandemi COVID -19. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan sumber data primer berupa kuesioner. Populasi penelitian ini adalah berbagai jenis UMKM di Kota dan Kabupaten Magelang yang terdaftar di KPP Pratama Magelang berjumlah 100 orang. Analisis data menggunakan regresi linear berganda dan data diolah menggunakan SPSS 24. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum Pandemi COVID-19, pelayanan pajak berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum Pandemi COVID-19, pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum Pandemi COVID-19, sosialisasi pajak berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum Pandemi COVID-19 dan self assessment system berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum Pandemi COVID-19. sanksi pajak berpengaruh negatif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak saat pandemi COVID-19, pelayanan pajak berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak saat pandemi COVID-19, pemeriksaan pajak berpengaruh negatif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak saat pandemi COVID-19, sosialisasi pajak berpengaruh negatif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak saat pandemi COVID-19 dan self assessment system berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak saat Pandemi COVID-19.
Kata Kunci : Sanksi Pajak, Pelayanan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Sosialisasi Pajak, Self Assessment System, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
59-UN57.U1-SAK-VIII-2023 | AHLI-AKUNTANSI NOV D 2023 | Ruang Skripsi (AHLI-AKUNTANSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain