Text
SKRIPSI KEDUDUKAN HUKUM KEPEMILIKAN ASET KRIPTO SEBAGAI HARTA WARISAN
ABSTRAK
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dengan penemuan internet, telah memberikan dampak besar pada sektor ekonomi keuangan. Salah satu hasil dari perkembangan ini adalah munculnya aset kripto atau cryptocurrency. Aset kripto menggunakan teknologi blockchain yang memungkinkan transaksi yang terlihat oleh semua orang, tidak dapat dimanipulasi, dan mencegah transaksi ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum aset kripto sebagai harta warisan dan pengawasan pemerintah terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. Penelitian ini memiliki manfaat teoritis dalam meningkatkan wawasan, informasi, motivasi, dan menjadi bahan kajian bagi peneliti dan lembaga lainnya. Manfaat praktis dari penelitian ini adalah menambah pengetahuan dan referensi bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto dapat dianggap sebagai benda yang dapat dimiliki dan dikuasai, sehingga memungkinkan pewarisan kepada ahli waris. Pemerintah Indonesia mengawasi perdagangan aset kripto melalui peraturan dan pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK.). Meskipun tidak berwujud fisik, aset kripto dapat diwariskan melalui pewarisan, wasiat, atau peraturan lainnya karena tergolong sebagai benda bergerak yang tidak berwujud. Oleh karena itu, dalam konteks hukum waris, aset kripto dianggap sebagai bagian dari harta warisan yang dapat ditinggalkan. Penting untuk melakukan kajian hukum yang komprehensif guna mengklarifikasi kedudukan hukum aset kripto sebagai harta warisan untuk memastikan perlindungan hukum dan pewarisan yang lancar bagi aset kripto.
Kata Kunci: Cryptocurrency; Waris; Pengawasan
27-UN57.U1-SH-VIII-2023 | HUKUM SAN K 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain