Text
SKRIPSI PERAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA SIDO RUKUN KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI)
ABSTRAK
PERAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
(Studi Kasus Di Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi)
Vina Apriliyani (1910201009)
Program Studi Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk
Universitas Tidar
Peran pemerintah merupakan tingkah laku seseorang yang diharapkan dapat membuat suatu perubahan yang mengarah pada sebuah kemajuan, peran pemerintah juga merupakan tolak ukur kinerja seseorang pemimpin untuk memaksimalkan kinerjanya dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan kepada pemimpin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dan untuk mengidentifikasi Faktor Pendukung dan Penghambat dalam pelaksanaan Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Untuk teknik pengambilan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi selanjutnya penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan teori peran pemerintah desa menurut Suhardono (1994) dan peran penting pemerintah desa menurut Wasistiono (2001) serta faktor-faktor yang mempengaruhi peran pemerintah desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pemerintah desa Sido Rukun sudah berjalan dengan baik yaitu berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhenika Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun ada permasalahan yaitu peran pemerintah desa dalam memberikan fasilitas jalan desa yang belum memadai dimana hal tersebut sangat menghambat aktivitas sehari-hari masyarakat Sido Rukun.
Kata Kunci : Peran Pemerintah Desa, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa , Desa Sido Rukun
85-UN57.U1-SSP-VIII-2023 | FISIPOL APR P 2023 | Ruang Skripsi (FISIPOL) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain