Text
SKRIPSI PERAN TOKOH MASYARAKAT DALAM MENGURANGI ANGKA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI KECAMATAN CANDIMULYO KABUPATEN MAGELANG)
ABSTRAK
Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh pria dan wanita di bawah batas minimal usia menikah yaitu 19 tahun, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. Berdasarkan kasus tersebut maka terdapat 2 rumusan masalah yaitu, bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang terhadap Undang-Undang Perkawinan? dan bagaimana peran tokoh masyarakat dalam mengurangi angka perkawinan di bawah umur di Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap Undang-Undang Perkawinan dan untuk mengetahui apa saja tindakan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dalam mengurangi angka perkawinan di bawah umur di Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Candimulyo terhadap Undang-Undang Perkawinan masih rendah. Sementara itu, peran tokoh masyarakat di Kecamatan Candimulyo dalam mengurangi angka perkawinan di bawah umur di antaranya dengan melakukan penyuluhan, bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin, serta bimbingan remaja usia sekolah di SMA/Sederajat. Kesimpulannya yaitu masyarakat di Kecamatan Candimulyo masih belum sadar hukum meskipun tokoh masyarakat telah melakukan perannya dalam mengurangi angka perkawinan di bawah umur dengan cukup baik. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memaksimalkan sosialisasi mengenai undang-undang perkawinan secara berkala dengan menggandeng instansi-instansi pemerintah dan dengan melibatkan masyarakat setempat untuk bersama-sama mengurangi perkawinan di bawah umur.
Kata kunci: perkawinan di bawah umur, tokoh masyarakat, kesadaran hukum
31-UN57.U1-SH-IX-2023 | HUKUM SAR P 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain