Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 02/PID.SUS-ANAK/2022/PN/YYK TENTANG PEMIDANAAN ANAK DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAK
Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan sistem yang dibuat secara khusus terhadap penyelesaian perkara pidana anak mulai dari tahap penyidikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana, namun pada penerapan menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut masih terdapat permasalahan terhadap penerapan menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak? Serta bagaimana analisis pemidanaan yang dijatuhkan kepada anak dalam putusan nomor 02/Pid.Sus-Anak/2022/PN YYK. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak, serta untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis, pemidanaa yang dijatuhkan kepada anak dalam Putusan Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2022/PN YYK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan data hukum primer yang berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2022/PN YYK, serta didukung oleh bahanhukum sekunder dan tersier yang relevan. Hasil analisis peneliti bahwa penegakan hukum berdasarkan sistem Peradilan Pidana Anak dapat dilihat dari adanya kajian anak yang dapat dikatakan anak berhadapan hukum, adanya upaya keadilan restorasif, serta terpenuhinya hak-hak anak menggunakan sistem peradilan pidana anak. Simpulan penelitian ini adalah penjatuhan pidana menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap terdakwa anak berhadapan dengan hukum maupun anak sebagai korban masih belum maksimal, dimana masih terdapat hak-hak anak yang dapat diupayakan jika menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak. Saran yang dapat diberikan peneliti yaitu terhadap penanganan tindak pidana anak tetap memperhatikan harkat anak berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan penyediaan pembinaan karakter anak di sekolah.
Kata kunci : Pemidanaan, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
37-UN57.U1-SH-X-2023 | HUKUM GUL A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain