Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
ABSTRAK
Pembuktian dalam kasus pidana merupakan sebuah esensi dalam persidangan untuk mencari kebenaran materiil (materiil waarheaid). Keterangan ahli dalam sistem pembuktian pidana Indonesia merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Keterangan ahli sebagai alat bukti dalam peradilan pidana semakin mendesak dalam proses pembuktian karena sifat pembuktian yang semakin ilmiah. Akan tetapi, di Indonesia pengaturan terkait sangat minim dan tidak menyeluruh. Beberapa kasus gugatan terhadap ahli terjadi belakangan ini di Indonesia karena ketidakpastian ini. Oleh karena itu penelitian ini akan membahas arti penting keterangan ahli dan perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap keterangan ahli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mencakup sistematika hukum dan perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tidak ada batasan yang jelas mengenai kualifikasi ahli, baik itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun dalam undang-undang lain yang menjadikan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah yang dapat menyelesaikan perkara. Amerika Serikat dan Belanda menganggap ahli sebagai hal yang sangat penting sehingga kualifikasi ahli diatur secara khusus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kebijakan yang tegas mengenai posisi ahli terhadap para pihak supaya ada kepastian mengenai pertanggungjawaban ahli. Maka dari itu, disarankan agar dibentuk suatu pengaturan yang tegas dan komprehensif mengenai ahli dengan mempelajari perkembangan di negara dengan berbagai sistem peradilan pidana, misalnya Amerika Serikat dan Belanda.
Kata kunci: Pembuktian, Keterangan Ahli, Ahli, Perlindungan Hukum
41-UN57.U1-SH-X-2023 | HUKUM AUL A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain