Text
SKRIPSI ANALISIS PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH KREDITUR TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA ATAS BENDA BERGERAK (KSU BMT AR-RAHMAH KARANGGEDE)
Abstrak
Kredit macet merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam pemberian kredit. Eksekusi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang terakhir. Pelaksanaan eksekusi yang terjadi di lapangan terkadang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam hal ini kreditur terkadang mengalami hambatan saat proses eksekusi. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia atas benda bergerak di KSU BMT Ar-Rahamah Karanggede? dan bagaimana kendala proses eksekusi yang dilakukan oleh kreditur dalam pelaksanaan eksekusi? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan eksekusi dan kendala yang terjadi di KSU BMT Ar-Rahmah Karanggede.
Penulisan ini merupakan penulisan empiris, yang berfokus pada eksekusi objek jaminan fidusia yang terjadi di lapangan serta kendala proses eksekusi yang terjado di lapangan yang dilakukan oleh kreditur. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilaksanakan dengan studi lapangan, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian mengenai eksekusi objek jaminan fidusia di KSU BMT Ar-Rahmah Karanggede dalam melaksanakan eksekusi merupakan beberapa upaya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Akan tetapi, pada saat proses eksekusi KSU BMT Ar-Rahmah Karanggede terhalang kasus yang dapat menghambat proses eksekusi.
Simpulan pertama terkait pelaksanaan eksekusi pihak KSU BMT Ar-Rahmah Karanggede yang merupakan kreditur dalam melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia tidak secara langsung melakukan penyitaan, tetapi melakukan beberapa langkah untuk menyelamatan kredit dan memberikan keringanan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Trerkait dengan kendala, KSU BMT Ar-Rahmah Karanggede mengalami kendala pada saat proses eksekusi yaitu terdapat kasus mengenai penggunaan identitas orang lain sebagai debitur dalam melakukan pemberian kredit. Hal ini menjadi masalah ketika debitur kredit macet, lalu pihak kreditur tidak bisa melakukan penyitaan objek karena penguasaan benda berada diorang lain.
Kata kunci : Eksekusi, Jaminan Fidusia, Kredit Macet
40-UN57.U1-SH-X-2023 | HUKUM MUM A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain