Text
SKRIPSI TINJAUAN KRIMINOLOGI DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN REMAJA (KLITHIH) (STUDI KASUS DI WILAYAH POLRESTA YOGYAKARTA)
ABSTRAK
Remaja bisa melakukan berbagai tindak kejahatan dalam upaya mencari jati diri salah satunya adalah melakukan tindak kejahatan klitih. Tingginya kasus klitih berimplikasi pada perlunya perhatian khusus terutama pada studi tinjauan kriminologi dan penegakan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab klitih dan pelaksanaan penegakan hukumnya. Hasil penelitian ini diharapkan mampu dijadikan bahan pertimbangan evaluasi instansi terkait dalam upaya menurunkan angka tindak kejahatan klitih pada remaja. Penelitian ini termasuk dalam kategori jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Wilayah Polresta Yogyakarta sebagai lokasi penelitian. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum. Sumber data yaitu menggunakan hasil wawancara dan peraturan terkait. Teknik analisis data menggunakan analisis hukum empiris. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktorfaktor penyebab klitih adalah kurangnya kontrol diri, rendahnya tingkat kematangan emosional, eksistensi keberadaan, pengaruh tekanan sebaya, narkoba, itimidasi dari teman, dan keluarga yang tidak harmonis. Keluarga yang tidak harmonis merupakan faktor utama seorang anak terjerumus kedalam tindakan negatif atau delequency. Penegakan hukum bagi pelaku klitih yang masih usia anak dilakukan sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem penegakan hukum sesuai pasal tersebut belum bisa menciptakan social welfare (kesejahteraan masyarakat) dan sosial defence (perlindungan masyarakat). Berdasarkan hasil analisis tinjauan kriminologi dan penegakan hukum pada kejahatan klitih, dapat disimpulkan bahwa faktor sosial dan faktor internal remaja menjadi alasan mereka melakukan tindakan klitih. Penegakan hukum menggunakan restorative justice masih belum bisa efektif karena stigma buruk restorative justice dan pelaku yang residivis.
Kata kunci: Kriminologi, Penegakan Hukum, Klitih
39-UN57.U1-SH-X-2023 | HUKUM HID T 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain