Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2022 DI DESA BANJARAGUNG KECAMATAN KAJORAN KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) DI DESA BANJARAGUNG KECAMATAN KAJORAN KABUPATEN MAGELANG
Sandra Nurfi Syafira (1910201030)
Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan bantuan sosial masyarakat yang berupa uang tunai sebesar Rp.300.000,00 kepada masyarakat miskin dan bersumber dari dana desa. Anggaran untuk BLT-DD tersebut sebesar 40% dari total dana desa. Oleh karena itu, dengan adanya program BLT diharapkan dapat memperbaiki perekonomian masyarakat dan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan hal tersebut, kajian penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Banjaragung, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi literatur, dan dokumentasi untuk mendeskripsikan dan menjelaskan implementasi program BLT-DD di Desa Banjaragung. Informan pada penelitian ini meliputi Sekertaris Desa, Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat selaku Koordinator Program BLT-DD Desa Banjaragung, Pengawas Program BLT-DD Desa Banjaragung (Kecamatan), Kepala Dusun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data yang diperoleh dari hasil penelitian dikaji dengan menggunakan teknik kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program BLT-DD di Desa Banjaragung dari aspek kondisi lingkungan sudah tepat sasaran sesuai ketentuan dan peraturan yang ditetapkan, meskipun pada kenyataanya masih ditemukan polemik masyarakat. Akan tetapi komunikasi serta koordinasi sudah berjalan dengan baik. Meskipun pada aspek sumberdaya ditemukannya kekurangan SDM pada posisi jabatan tertentu. Besaran anggaran yang diberikan juga sudah sesuai peraturan yang ditetapkan. Akan tetapi tidak terdapat SOP khusus untuk implementasi Program BLT-DD di Desa Banjaragung, para implementator menggunakan Perbup sebagai SOP dalam menjalankan program BLT-DD tersebut. Selain itu disposisi juga sudah berjalan baik, para implementator memiliki dedikasi tinggi dan kemampuan yang kompeten dalam menjalankan masing-masing tugasnya dalam implementasi program BLT-DD di Desa Banjaragung.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD)
111-UN57.U1-SSP-X-2023 | ADMINISTRASINEGARA SYA I 2023 | Ruang Skripsi (ADMINISTRASI NEGARA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain